Perkosa Bocah hingga Hamil, Pria Mojokerto Tak Mau Tanggung Jawab
Petani di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto berinisial ST 51 tahun diduga menghamili gadis berusia 16 tahun hingga melahirkan bayi perempuan. Kasus pencabulan yang dilakukan ST terhadap tetangganya sendiri itu saat ini sudah dalam tahap persidangan di PN Mojokerto.
Data yang diterima Ngopibareng.id kasus pemerkosaan ini dilakukan oleh ST pada awal tahun 2021 lalu. Tindak perkosaan itu dilakukan di area persawahan lingkungan setempat saat korban melihat permainan layang-layang. Saat itu korban masih berusia 15 tahun.
ST berusaha mendekati korban saat itu, korban pun kabur dan dikejar oleh ST di area persawahan tersebut. Saat tertangkap, ST diduga mengancam membunuh korban jika tak melayani aksi bejatnya. Korban pun diperkosa oleh ST. Usai melakukan perbuatan bejatnya, ST memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban.
Aksi dugaan pemerkosanya itu pun terungkap ketika orang tua korban curiga melihat perut korban semakin membesar pada Juni 2021. Orang tua korban pun membawanya ke Puskesmas setempat untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
Saat ditanya oleh orang tuanya, gadis asal Kecamatan Prajurit Kulon ini mengaku dihamili ST. Sehingga ibu korban melaporkan tersangka ke kantor kepala kelurahan setempat yang akhirnya diteruskan ke Polres Mojokerto Kota. Korban sendiri melahirkan bayi perempuan pada 04 November 2021.
ST saat ini sudah ditahan polisi dan menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sejak 30 November lalu. Persidangan kasus dugaan pencabulan ini sudah pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. ST didakwa dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penasih Hukum ST, Jaka Prima menjelaskan, terdakwa menolak bertanggungjawab lantaran ia merasa bayi yang dikandung korban bukan karena perbuatannya. Menurut Jaka, korban sudah hamil ketika diperkosa kliennya. "Anaknya saja lahir 2021. Logikanya, perbuatannya dilakukan pada 2020. Itu nanti yang akan kami cari faktanya," kata Jaka kepada wartawan.
Jaka menyebut, hubungan badan antara korban dan terdakwa atas dasar suka sama suka. Menurut dia, korbanlah yang kali pertama menawarkan diri kepada terdakwa.
"Ini (persetubuhan) atas permintaan korban saat dia butuh uang. Katanya berapa pun mau. Saat itu, korban diberi uang Rp 20 ribu. Hanya satu kali (persetubuhan)," jelasnya.
Saat ini Jaka berusaha meringankan tuntutan terdakwa dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya. Jaka menduga juga ada pihak lain yang melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Akan kami gali dalam persidangan. Apakah betul klien saya yang melakukan, atau ada pihak lain. Karena dugaan kami tidak hanya beliau, ada beberapa orang lain yang melakukan," ungkapnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno, membenarkan jika pihaknya sedang menangani kasus perbuatan asusila tersebut. "Proses persidangan masih berjalan. Kita tunggu putusan hakim terkait kepastian hukumnya karena nanti hakim juga membacakan berbagai pertimbangan," tandasnya.
Advertisement