Perkosa Anak Tiri Difabel, Pria di Jember Bakal Jadi Tersangka
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan difabel di Kecamatan Kaliwates, Jember akhirnya didatangi polisi. Dalam pekan ini polisi akan melakukan gelar perkara menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari mengatakan, pasca menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari memintakan visum korban hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
“Sejauh ini kasus itu dalam proses penyelidikan. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi korban,” kata Vita, Jumat, 17 Juni 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ayah tiri korban berpotensi menjadi tersangka. Penyidik akan melakukan gelar perkara pekan ini untuk menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan.
“Calon tersangka sudah ada, yakni ayah tiri korban. Hanya saja kita perlu melakukan gelar perkara untuk menetapkannya sebagai tersangka. Pekan ini kita akan melakukan gelar perkara,” pungkas Vita.
Sementara aktivis Difabel Jember Kusbandono mengatakan, kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban sudah lama terjadi.
Kasus itu kemudian terungkap dan diketahui warga tetangga korban setelah korban bercerita. Cerita itu sampai ke telinga ibu korban, namun memilih diam.
Ibu korban merasa takut untuk melaporkan kejadian yang dialami korban ke aparat penegak hukum. “Keluarga korban takut dan menutupi kasus itu, akhirnya warga tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Kusbandono dalam keterangan tertulis.
Aktivis difabel bersama psikolog, guru Sekolah Luar Biasa (SLB), dan LBH Jentera Perempuan memberikan pendampingan kepada korban agar kasus pemerkosaan itu dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Meskipun ibu korban memilih menyembunyikan kasus itu. Namun pada akhirnya, korban ditemani anggota keluarga yang lain melapor ke Unit PPA Polres Jember pada 6 Juni 2022. Tanggal 7 Juni 2022 korban sudah proses visum di RSD dr Soebandi.
Tanggal 9 Juni 2022, korban mulai dimintai keterangan oleh penyidik PPA Polres Jember. Tanggal 10 Juni 2022 hasil visum korban sudah selesai.
Kemudian pada tanggal 13 Juni 2022 hasil visum itu diserahkan ke Penyidik PPA Polres Jember.
Gadis difabel berusia 21 tahun ini mengaku, aksi pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya sudah berlangsung dua kali. “Korban mengaku sudah dua kali dipaksa untuk melayani nafsu ayah tirinya. Tersangka memaksa korban disertai ancaman,” pungkas Kusbandono.
Advertisement