Perkosa Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda Ditahan Polisi di Surabaya
Dua pemuda di Surabaya diringkus pihak kepolisian setelah mengaku memperkosa anak di bawah umur. Sebelum memperkosa korban, sang korban yang masih berusia 14 tahun ini dicekoki dengan minuman keras (miras).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 3 April 2024 silam, sekitar pukul 19.30 WIB. Bertempat di sebuah kamar kos di Gunung Anyar, Rungkut, Surabaya.
Hendro menjelaskan, kedua pelaku tersebut adalah AA (19), warga Sememi Jaya Selatan, Benowo dan ASP (18), pelajar asal Sambiroto, Sambikerep, Surabaya. Terdapat pula teman korban yakni CA. CA ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Korban dan saksi CA merupakan teman dan tetangga. Pelaku AA merupakan mantan pacar CA. Pelaku AA dan pelaku ASP sudah saling kenal karena mereka teman sekolah. AA merupakan kakak kelas 1 tingkat dari ASP," ujar Hendro, Selasa 7 Mei 2024.
Hendro juga menjelaskan, bahwa ASP dan perempuan yang masih berusia 14 tahun sebelumnya sudah kenal satu sama lain. Bahkan, mereka sempat beberapa kali berjumpa.
"Namun, mereka (ASP dan korban) tidak menjalin hubungan asmara," imbuh Hendro.
Pada tanggal 3 April 2024, CA mengajak korban keluar dan pergi bertamu ke kamar kos AA. Setibanya di kamar kos AA, ketiganya saling mengobrol.
Korban dan CA baru mengetahui bahwa ASP merupakan adik kelas dari AA. Mereka pun juga mengajak ASP untuk datang ke kamar kos AA.
Tiba di kamar kos AA, ASP bertemu dengan korban. CA dan AA sedang asyik berbincang, sedangkan ASP memiilki niat untuk mengajak AA meminum miras. AA pun menyetujui ajakan ASP.
"ASP keluar dari lokasi untuk membeli minuman keras. Setelah mendapatkan minuman, AA dan ASP minum bersama-sama. Kemudian ASP menawarkan kepada korban dan saksi CA untuk ikut minum," sambungnya.
CA lalu minum bersama AA di luar kamar. Sedangkan korban minum di dalam kamar bersama ASP. Setelah menenggak miras, kesadaran korban perlahan hilang. Lalu, korban bersandar di bahu ASP.
"ASP lalu melihat kesempatan tersebut dan berniat melampiaskan nafsu bejatnya. Ia lalu memperkosa korban sebanyak dua kali," kata Hendro.
Setelah diperkosa, kondisi korban masih belum sadar. ASP lalu meninggalkan korban di kamar kos AA dan pulang ke rumah. CA lalu mendapati korban yang tidak sadarkan diri dan meminta bantuan temannya yang lain untuk membawa korban pulang.
Saat CA keluar, di dalam kamar itu hanya ada korban dan AA saja. Mengetahui kondisi sekitar kosnya sepi, AA juga melampiaskan nafsu bejatnya.
"AA memperkosa korban sebanyak satu kali. Korban sempat sadar saat diperkosa. Tapi, tubuhnya tak berdaya melawan nafsu bejat AA," tambah Hendro.
Beberapa saat kemudian CA kembali ke kamar kos bersama dengan temannya untuk menjemput dan membawanya pulang ke rumah. Setibanya di rumah korban, CA menjelaskan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Setelah sadarkan diri, CA dan korban mencoba menjelaskan semua peristiwa tersebut kepada ibu korban. Tidak terima anaknya diperkosa, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya.
"Pelapor datang bersama dengan AA dan dibawa ke SPKT Polrestabes Surabaya pada 4 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Pada 5 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, ASP diantar ke Gedung RPK Satreskrim untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Hendro.
Saat pemeriksaan, AA dan ASP telah mengakui perbuatannya. Keduanya menyatakan bahwa mereka telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Selain mengamankan keduanya, kami juga menyita sebuah baju berwarna biru, sebuah celana pendek warna hitam, sebuah celana dalam warna merah muda, dan dua botol minuman keras sebagai barang bukti," jelas Hendro
Atas perbuatannya, AA dan ASP terancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 juncto Pasal 76 D dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.