Perkosa 3 Mahasiswi, Aktivis Kampus UMY Yogyakarta di-DO
Aktivis terduga pelaku tindak perkosaan atas tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berinisial MKA akhirnya diberhentikan atau drop out (DO) oleh kampusnya.
Aktivis Pemerkosa di DO
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberhentikan atau DO terduga pelaku kekerasan seksual, MKA. Diketahui, MKA adalah mahasiswa jurusan Ekonomi, angkatan 2017.
MKA di-DO setelah UMY melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan tiga mahasiswi korban perkosaan MKA. Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan serangkaian penyelidikan dilakukan dengan melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY.
"Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat," kata Gunawan, dikutip dari detik.com, Jumat 7 Januari 2022.
Sehingga, pihaknya pun memberikan sanksi maksimal kepada mahasiswa yang juga mantan pengurus BEM tersebut berupa memberhentikan secara tetap dan tidak hormat.
Di-DO nya aktivis yang dilaporkan tiga korban tindak perkosaan itu menurut Gunawan sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Langkah Hukum
Setelah memutuskan untuk memberhentikan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap 3 mahasiswi UMY itu, kampus juga berkomitmen memberi pendampingan psikologis pada korban, sekaligus memberikan fasilitas pendampingan hukum melalui lembaga yang dimiliki UMY.
"Untuk selanjutnya, UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum," katanya.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang dilakukan MKA mencuat setelah tiga korban melapor ke salah satu akun penyintas kekerasan seksual di Instagram. Lewat akun tersebut, kisah tiga korban tindak perkosaan MKA membesar dan kemudian diikuti respon dari kampus UMY.
Pelaku berinisial MKA alias OCD melakukan pemerkosaan terhadap sedikitnya tiga korban di waktu yang berbeda. "Pemerkosaan oleh salah satu aktivis gerakan terbesar di kampus dan demisioner BEM fakultas juga universitas," tulis akun tersebut.
Di dalam akun tersebut menuliskan laporan dari tiga korban pemerkosaan dari pelaku. Korban pertama diperkosa di tempat kos pelaku dalam kondisi sedang haid.
Korban kedua diperkosa di salah satu hotel sepulang dari dugem ketika dalam keadaan mabuk dan tak sadar.
Sedangkan korban ketiga, mengaku diperkosa di tahun 2018, hingga kesakitan lantaran diperkosa pada bagian anusnya. "Saat perkosaan terjadi, MKA mengatakan ke korban “kamu yang kuat ya kalo sama aku, soalnya aku hypersex” tulis akun tersebut.
Di Twitter, netizen pun ramai membahas kasus tersebut. Banyak netizen menuntut hukuman berat pada mahasiswa UMY pelaku kekerasan seksual tersebut.
Netizen juga banyak membagikan identitas wajah dan nama lengkap MKA lewat berbagai foto tangkapan layar.
Pengakuan Pelaku
Sebelumnya, pelaku juga sempat menyampaikan permintaan lewat akun media sosialnya. Pelaku menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang telah dibuat dalam beberapa hari terakhir.
Ia juga menyebut jika saat ini berada di Yogyakarta dan kooperatif dengan penyidikan yang dilakukan oleh pihak UMY.
Namun, dalam pernyataan maaf yang viral tersebut, pelaku yang disebut sebagai aktivis kampus UMY tidak menyampaikan penyesalan dan maaf pada tiga mahasiswi UMY yang telah melaporkan tindak perkosaannya.