Perkosa 13 Santri, Kasasi Herry Ditolak Tetap Dihukum Mati
Kasasi dari Herry Wirawan resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Terpidana kasus perkosaan 13 santriwati itu sebelumnya telah divonis hukum mati di Pengadilan Tinggi, namun kekeh meminta kasasi keringanan hukuman.
Dihukum Mati
Keputusan MA dibuat dalam sidang yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi, dikutip dari situs resmi MA, Rabu 4 Januari 2023.
Kasasi sebelumnya diajukan oleh Herry Wirawan lantaran tak terima dengan keputusan Pengadilan Tinggi Tingkat II Bandung, pada April 2022.
Saat itu PT mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum yang tidak terima dengan keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Herry, dikutip dari kompas.com.
Sikap Kemenag
Putusan MA diapresiasi oleh Kementerian Agama. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI Waryono Abdul Ghafur berharap hukuman itu jadi efek jera bagi pelaku asusila.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” kata Waryono dikutip dari Tempo.co.
Ia juga menyebut jika putusan MA mencerminkan ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
Selanjutnya, Kemenag juga merespons cepat untuk memberikan lingkungan pendidikan yang aman bagi perempuan, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Menurutnya SOP turunan dari peraturan itu kini sedang disusun. Harapannya aturan tersebut bisa menekan tindak kekerasan seksual terutama di pondok pesantren.
Perkosa 13 Santri
Diketahui, Herry Wirawan terbukti melakukan tindak perkosaan kepada 13 santrinya sejak 2016 hingga 2021. Tindakan dilakukan di sejumlah tempat di antaranya di pesantren, sejumlah hotel, dan juga apartemen.
Akibat tindakan bejatnya, sebagian santri yang saat itu masih berusia anak-anak kini bahkan hamil dan juga melahirkan bayi.
Advertisement