Dua Jam Operasi Yustisi, Rerata Pemkot Malang Jaring 70 Pelanggar
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) menggelar operasi yustisi penegakan disiplin masker di Jalan Simpang Balapan, Kota Malang.
Operasi yustisi tersebut dilakukan untuk memperketat penerapan 3M yaitu wajib memakai masker, wajib menjaga jarak dan wajib mencuci tangan bagi warga yang melakukan aktivitas di luar rumah.
Apalagi, Kota Malang saat ini juga masih dalam zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19. Ini menunjukkan bahwa potensi penularan virus corona di Kota Malang masih terbuka.
“Setiap sekali operasi selama 1,5 hingga 2 jam, rata-rata ada 70 warga yang terjaring razia. Kalau kita razia sehari penuh, pasti semakin banyak warga yang terjaring,” tutur Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Malang, Natalino Monteiro pada Selasa 24 September 2020.
Bagi warga yang ditemukan tidak memakai masker maka akan dilanjutkan dengan proses sidang di tempat. Nantinya, hakim yang akan menentukan besaran denda bagi para pelanggar disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
“Nilai denda ini bervariasi tergantung keputusan hakim, rata-rata membayar sebesar Rp25 ribu," ujar Natalino.
Natalino mengatakan bahwa kebanyakan pelanggar lupa memakai masker meski sudah membawa masker saat di perjalanan. Kasus tersebut kata Natalino tetap mendapatkan penindakan karena berpotensi menukarkan virus corona di tempat terbuka.
“Meski bawa masker tetapi kalau tidak dipakai ya tetap terjaring operasi yustisi. Apalagi bagi pengguna kendaraan roda dua wajib pakai masker,” terangnya.
Advertisement