Perketat Pemeriksaan Penyekatan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang
Guna mengoptimalkan fungsi pos penyekatan di Pelabuhan Ketapang selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Polresta Banyuwangi memperketat pemeriksaan pada seluruh pengguna jasa penyeberangan. Pengetatan ini berlaku bagi penumpang yang menuju ke Bali dan sebaliknya.
“Pengetatan di Pelabuhan Ketapang dilakukan untuk kebaikan kita semua,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, AKP Ali Masduki, Rabu, 12 Januari 2022.
Dia menambahkan, Pelabuhan Ketapang merupakan pintu masuk yang menghubungkan Pulau Jawa dan Bali. Sesuai Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa-Bali berlaku mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
"PPKM ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran Covid-19," tegasnya.
Bagi masyarakat yang melintas di Pelabuhan Ketapang, menurutnya, dilakukan pemeriksaan dan pengecekan dokumen perjalanan yang harus dimiliki. Surat-surat tersebut antara lain, KTP, bukti telak melakukan vaksin, dan surat rapid test antigen serta scan barcode aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, petugas juga mensosialisasikan kepada masyarakat agar menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum menyeberang. Sehingga memudahkan petugas untuk melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan protokol kesehatan yang diperlukan dalam perjalanan.
“Kegiatan penyekatan arus perlintasan Jawa-Bali di Pos Check Point Pelabuhan Ketapang, ini bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 baik yang masuk maupun keluar dari Banyuwangi,” tegasnya.