Perkawinan Beda Jauh Usia
KITA mengenal konsep sekufu atau kafaah dalam perkawinan yang merujuk pada kesetaraan antara suami dan istri. Bagaimana kalau keduanya terpaut usia yang begitu jauh jaraknya atau ketimpangan jenjang pendidikan.
“Bukankah jarak usia keduanya yang terpaut jauh dan ketimpangan soal pendidikan itu jelas menyalahi konsep sekufu (kafaah) yang disyariatkan? Mohon penjelasannya,” kata Arman, warga Benowo Surabaya, pada ngopibareng.id.
Tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim, dipimpin KH Achmad Asyhar Shofwan, memberikan jawaban. “Perkawinan dua insan merupakan sunatullah. Hanya saja sebelum masuk ke dunia rumah tangga, keduanya perlu mempertimbangkan masalah kafaah (sekufu), semacam kesetaraan atau kesepadanan sejumlah hal di antara keduanya,” tuturnya.
Ulama dari pelbagai madzhab menetapkan sejumlah kriteria yang berkaitan dengan kafaah meski sebagiannya masih diperselisihkan di kalangan mereka. Kriteria kafaah yang mereka tetapkan adalah soal integritas keagamaan (kesalehan, kezuhudan, ketakwaan), Islam, status merdeka (bukan budak), nasab/manshib, harta/pendapatan, profesi/mata pencarian, dan bersih dari kekurangan yang membolehkannya khiyar dalam perkawinan seperti gangguan jiwa, kusta, lepra.
Perihal status kafaah ini pandangan para ulama setidaknya terbelah menjadi dua. Kalangan pertama, yaitu At-Tsaury, Hasan Al-Bashri, dan Al-Karkhi, menempatkan kafaah di luar syarat sah akad perkawinan dan di luar syarat mengikatnya perkawinan secara mutlak. Bagi kelompok ini, perkawinan pasangan suami-istri yang tidak sekufu tetap sah dan mengikat.
Kalangan kedua, jumhur ulama termasuk empat madzhab di dalamnya, menempatkan kafaah sebagai syarat mengikatnya perkawinan, bukan syarat sah akad perkawinan. Konsekuensi hukumnya, akad nikah tetap sah. Sedangkan para wali dari pihak istri dan istri itu sendiri dapat mengajukan hak gugatan fasakh akad. Tetapi jika mereka menggugurkan hak gugatan itu, maka akad perkawinan keduanya mengikat. Pasalnya, bagi ulama kelompok kedua ini, keharmonisan serta kebahagiaan yang menjadi tujuan dari pembinaan rumah tangga dan buah dari perkawinan tidak dapat terwujud pada umumnya tanpa kafaah di antara keduanya. (adi)