Perkara Sudah Inkracht, Miras, Pil Koplo, dan Sabu Dimusnahkan
Di pengujung bulan Ramadan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu, pil koplo, hingga minuman keras jenis arak dan juga bir. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa, 26 April 2022.
“Mendekati akhir bulan puasa ini, Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi.
Pemusnahan ini juga diikuti pejabat utama Kejaksaan Negeri Banyuwangi di antaranya Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, Kasi Tindak Pidana Umum Ahmad Budi Muklish, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono, serta Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara sabu sebanyak 3 perkara dengan bukti sabu sebanyak 1,19 gram, pil trihexyphenidyl atau dikenal dengan sebuatn pil trex sebanyak 3 perkara dengan barang bukti pil sebanyak 260 butir.
Kemudian ada perkara pencurian HP denan barang bukti empat unit HP, barang bukti senjata tajam sebanyak tiga unit, barang bukti pakaian 9 unit dan perkara minuman keras sebanyak 3 perkara dengan barang bukti 38 botol.
“Minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari minuman arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral plastik dan bir,” bebernya.
Pemusnahan barang bukti sabu dan pil trex di musnahkan dengan cara diblender. Setelah larut dalam air kemudian dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan. Begitu juga dengan minuman keras.
“Pemusnahan ini bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan," tegas Mohammad Rawi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi, M. Bimo P. Nugroho menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.
“Jadi semua yang dimusnahkan perkaranya sudah ada kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Advertisement