Perkara Pimpinan Pesantren Setubuhi Santri Dilimpahkan ke Jaksa
Sesuai jadwal, hari ini dilakukan tahap dua perkara persetubuhan dan pencabulan dengan tersangka M. Fauzan, 53 tahun. Penyidik Polresta Banyuwangi melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa, 25 Oktober 2022.
“Hari ini dilakukan penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Budi Mukhlis.
Dijelaskan, perkara ini dinyatakan P21 atau lengkap setelah dilakukan penelitian terhadap syarat formal dan materiil minggu kemarin. Setelah dilakukan komunikasi dengan penyidik kepolisian, hari ini dilakukan tahap dua.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal kumulatif yakni persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. Dalam kasus ini, menurutnya, ada dua tindak pidana yang berdiri sendiri.
“Adapun digabungkan dalam surat dakwaan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan agar memudahkan dari sisi pembuktian,” tegasnya.
Karena banyaknya korban dalam perkara ini dan profile dari tersangka, menurut Budi Mukhlis, Jaksa mendorong agar ada restitusi atau ganti rugi pada korban. Tujuannya, agar salah satu pemenuhan hak korban sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban bisa dipenuhi.
“Alhamdulillah ada kesamaan dengan penyidik, surat permohonan sudah dilayangkan pada LPSK dan sudah ada respons dari LPSK. Intinya permohonan itu disetujui, masih on proses,” tegasnya.
Budi Mukhlis menyatakan sampai saat ini hasil perhitungan besaran restitusi dari LPSK belum turun. Dia berharap paling lambat sebelum pembacaan surat tuntutan sudah selesai. Supaya bisa didorong dalam persidangan dan restitusi itu bisa dipenuhi. Namun jika tuntutan restitusi itu tidak dikabulkan pengadilan, maka jaksa bisa mengajukan banding.
“Namun apabila restitusi itu tidak selesai (sampai pembacaan tuntutan) bisa diajukan dengan mengajukan permohonan. Nanti kita koordinasi secara intensif biar segera turun,” tegasnya.
Seperti diketahui, M. Fauzan diduga menyetubuhi sejumlah santrinya. Ada enam korban yang melapor, yakni 5 santriwati dan seorang santri. Kepada santriwati, pelaku melakukan perbuatannya dengan modus tes keperawanan.
Kasus ini terungkap karena korban merasa trauma, sehingga tidak mau makan dan takut ditemui orang tuanya. Akhirnya korban bercerita pada salah satu temannya. Ternyata temannya juga mengalami perlakuan yang sama. Sehingga persoalan ini akhirnya terbongkar.
Advertisement