Perkara Inkracht, Kejari Banyuwangi Musnahkan Sabu dan Pil Trex
Kejaksaan Negeri Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil trihexyphenidyl atau dikenal dengan sebutan pil trex dan beberapa barang bukti perkara pidana lainnya, Selasa 18 Oktober 2022. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari perkara tindak pidana narkotika, kesehatan, perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Mohammad Rawi.
Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi. Pelaksanaan kegiatan ini diikuti pejabat utama Kejari Banyuwangi di antaranya Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, Kasi Pidum Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Pidsus Arif Suryono, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banyuwangi Novan B Arianto, serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu sebanyak 14,58 gram, jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 1.754 butir. Sementara barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana ringan (tipiring) yakni pakaian, handphone, dompet, timbangan digital, parang, linggis, dan minuman keras sebanyak 34 botol.
"Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum,” tegasnya.
Kajari menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana, yakni sebagai eksekutor. Tugas eksekutor melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi Muhammad Bimo, menyatakan, untuk barang bukti narkoba jenis sabu dan pil trihexyphenidyl dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti lain dari perkara tindak pidana umum dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.