JPU Kembalikan Berkas, Mantan Dirut LIB Lepas Demi Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lagi-lagi mengembalikan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan.
Dengan itu, sesuai ketentuan hukum yang ada, status Dirut PT LIB Akhmad Hadian dinyatakan lepas demi hukum.
"Statusnya lepas demi hukum dari tahanan penyidik karena waktu yang menjadi kewenangan penyidik telah habis dan penyidik belum bisa menyelesaikan perkaranya hingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Amir Burhanuddin, selaku kuasa hukum Ahmad Hadian Lukita, Kamis 22 Desember 2022.
Amir menjelaskan, sesuai aturan, penyidik memiliki waktu total 60 hari untuk melimpahkan ke kejaksaan sejak 20 hari penahanan pertama dan dapat tambahan 40 hari.
"Dalam kurun waktu 60 hari karena dia (polisi) menahannya, maka dia harus bisa melimpahkan perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum. Ketika dalam waktu itu tidak bisa melimpahkan ke JPU, maka statusnya menjadi lepas demi hukum," jelasnya.
Saat disinggung terkait proses pemeriksaan tambahan, pria yang juga Wakil Ketua PSSI Jatim itu mengatakan, tidak ada hal baru dari pertanyaan penyidik.
"Kekurangannya apa kami tidak mengerti, karena beberapa kali pemeriksaan tambahan sudah ditanyakan pada pemeriksaan awal dan jawaban klien saya sama. Apa yang dicari penyidik itu menurut kami tidak ada hal baru," pungkasnya.
Terkait keberadaan Akhmad Hadian Lukita, Amir mengaku, sudah keluar dari tahanan Polda Jatim. Mantan Dirut PT LIB itu kini lepas demi hukum.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu tersangka dari enam orang yang ditetapkan oleh Penyidik Gabungan Polri terkait Tragedi Kanjuruhan dalam laga Arema FC melawan Persebaya di Liga 1 2022/2023.
Dari penyidikan, ia diketahui memiliki peran dalam tragedi yang menewaskan 135 orang itu. Namun, dari beberapa kali pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jatim selalu dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinyatakan berkas perkara tidak lengkap.
Tercatat, hanya lima berkas perkasa tersangka, yakni Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno selaku Security Office, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan yang masih berproses.