Perkara Dugaan KDRT Anggota DPRD Banyuwangi Ditangani Polresta Banyuwangi, SA Siap Beri Keterangan
Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan, Kr, 34 tahun, warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, kini dialihkan ke Polresta Banyuwangi. Dalam laporan tersebut, Kr mengaku menjadi korban kekerasan suaminya, SA, yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega membenarkan perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Banyuwangi. Awalnya perkara ini dilaporkan di Polsek Tegaldlimo.
“Penanganan dilanjutkan di Polresta,” jelasnya, Kamis, 9 Januari 2025.
Andrew Vega menyebut, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur. Menurutnya, sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini.
“Sampai saat ini baru empat saksi yang sudah dimintai keterangan,” katanya.
Di tempat terpisah, pengacara SA, Raden Bomba Sugiarto mengatakan, perkara yang dilaporkan tersebut tidak sesuai antara fakta dengan laporan. Namun, karena perkara ini sudah dilaporkan dan saat ini sudah ditangani Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi, dirinya selaku kuasa hukum akan mengkonstruksi perkara tersebut.
“Saya selaku kuasa hukum membuat fondasi hukum yang sifatnya membela terhadap fakta kebenaran yang sebenarnya,” jelasnya.
Bomba menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk meminta percepatan dalam penanganan ini. Tujuannya, agar perkara ini terang benderang. Bahkan kliennya siap memberikan keterangan kepada penyidik tanpa harus menunggu ada izin dari Gubernur Jawa Timur. Ini dilakukan sebagai wujud itikad baik.
Sebab, menurutnya, sebagai anggota DPRD Banyuwangi seharusnya untuk meminta keterangan kliennya harus mendapatkan izin dari gubernur. Bahkan menurut Bomba, saat masih ditangani Polsek Tegaldlimo, kliennya juga sudah memberikan keterangan pada penyidik.
“Kami kooperatif, kami hadirkan Pak SA di unit Renakta. Akan memberikan keterangan pada penyidik dalam minggu-minggu ini,” terangnya.
Dia pun mengaku membuka ruang mediasi karena bagaimanapun, menurutnya, pelapor adalah istri dari kliennya. Sehingga perkara ini konteksnya murni dalam koridor rumah tangga.
Bomba menyebut dirinya juga sebagai kuasa pendamping putra dan putri dari SA dan Kr. Dia tidak ingin perkara ini berdampak pada anak-anak mereka.
“Di samping mediasi kami berharap Pak SA dan pelapor sadar dampak yang paling merasakan adalah di anak,” ujarnya.
Advertisement