Surabaya: Perkara bayi tabung makin melebar. Kini, melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Tommy Han, warga Galaxi Permai Surabaya dan Tatok Poerwanto, warga jalan Ubi Surabaya, melayangkan gugatan terhadap Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Moeloek. Menteri Kesehatan digugat oleh keduanya terkait perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 40 miliar. Para penggugat menyesalkan tindakan Kementerian Kesehatan yang dinilai lalai dalam melakukan monitoring serta pengawasan terhadap dua oknum dokter, dr Aucky Hinting serta dr Moestidjab di tempat praktek milik keduanya. Selain Menteri Kesehatan, keduanya juga menggugat beberapa pihak lain. Mulai dr Aucky Hinting, dr Moestidjab, Dr dr Brahmana Askandar, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ferina, RS Surabaya Eye Clinic, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Surabaya, IDI Provinsi Jatim, Dinas Kesehatan kota Surabaya, Dinas Kesehatan Propinsi Jatim. Total yang digugat keduanya berjumlah 10 pihak. Menurut Eduard Rudy Suharto salah satu anggota tim kuasa hukum para penggugat, mengatakan bahwa Menteri Kesehatan juga harus turut bertanggung jawab terkait kerugian yang dialami oleh kedua penggugat. "Gugatan ini kita layangkan sebagai upaya ajakan ke semua pihak untuk evaluasi bersama demi perbaikan sistem pelayanan kesehatan di negara kita ini. Menteri Kesehatan merupakan pihak yang mengeluarkan ijin praktek milik dr Aucky dan dr Moestidjad," ujarnya, Rabu (26/7). Sedangkan IDI Surabaya dan Jatim, menurut advokat yang kerap dipanggil Rudy ini, menjadi pihak yang layak digugat karena selama ini dinilai terkesan melindungi dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan kedua dokter tersebut diatas. Diceritakan Rudy, Tommy Han adalah suami dari Evelin Saputra, pasien program bayi tabung di RSIA Ferina milik dr Aucky Hinting. Sebelum proses bayi tabung direalisasikan, Tommy dan istrinya 'diiming-imingi' oleh dr Aucky melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki. Sehingga pasutri ini sepakat untuk menggunakan jasa klinik milik dr Aucky untuk melakukan program bayi tabung. "Hal itu dibuktikan dalam kuitansi yang dimiliki klien saya dari RSIA Ferina. Dalam kuitansi itu jelas tertulis pembayaran XY. Artinya bayi laki-laki," ujarnya. Namun, ternyata Evelin melahirkan anak berjenis kelamin perempuan. Pasutri ini akhirnya mencoba untuk meminta pertanggung jawaban dr Aucky. Tak ingin masalah ini berkelanjutan, dr Aucky sempat menawarkan uang damai Rp 100 juta kepada Tommy Han. Sedangkan dr Moestidjad digugat lantaran perkara lain, yaitu dugaan malpraktek terhadap Tatoek Poerwanto. Pria ini, berobat mata kirinya di RS Surabaya Eye Clinic dan ditangani oleh dr Moestidjad. Oleh penggugat, ditengah proses pengobatan, dinilai telah melalukan malpraktek. dr Moestidjad dituding telah melakukan malpraktek sebanyak dua kali sampai akhirnya menyatakan tidak sanggup menangani. Selanjutnya, Tatoek memeriksakan matanya di SNEC Rumah Sakit di Singapura, ternyata diketahui hasil bahwa pada mata kirinya terdapat kerusakan pada bagian lensa mata dan diduga akibat malpraktek yang dilakukan dr Moestidjad. (tom)