Perjuangkan Hak, Pengusaha Wastafel Jember Minta Bantuan Polres
Menjelang pelaksanaan apel gelar pasukan operasi zebra, terlibat beberapa orang sedang memasang karangan bunga. Ada sekitar 100 karangan bunga yang dipajang di Jl. Kartini dan Gatot Subroto, di sekeliling Markas Kepolisian Resort Jember.
Antar satu karangan bunga dengan karangan bunga lainnya berisi tulisan yang berbeda-beda. Namun, intinya merupakan bentuk dukungan terhadap Polres Jember untuk mengusut beberapa dugaan korupsi di Kabupaten Jember.
Diketahui karangan bunga berisi pesan-pesan khusus yang ditujukan kepada Kapolres Jember AKBP Heri Purnomo itu, ternyata dikirimkan oleh masyarakat.
Salah satu di antaranya adalah pengusaha wastafel, yang menggarap proyek pengadaan wastafel tahun 2020 lalu.
Karangan bunga itu, merupakan salah satu bentuk apresiasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polres Jember, di tengah badai yang menerpa institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk dukungan dan kepercayaan kami terhadap Polres Jember. Kita beri dukungan pasca kasus Sambo dan terakhir kerusuhan di Kanjuruhan, Malang,” kata tim kuasa hukum pengusaha wastafel, Iswahyudi, dikonfirmasi Senin, 03 Oktober 2022.
Iswahyudi mengatakan, ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Jember. Mulai dari pemotongan honor pemakaman jenazah covid-19, pecah proyek rehab Pendapa Bupati, dan Gedung PKK.
Iswahyudi juga curiga proyek-proyek yang digelontorkan Pemkab Jember banyak dikerjakan oleh orang-orang Bupati Jember.
Sehingga, rekanan yang sempat mengerjakan proyek pengadaan wastafel tahun 2020 lalu, saat ini tidak ada yang dilibatkan.
Akibatnya, rekanan pengadaan proyek ada yang terpaksa menjual rumah untuk membayar cicilan bank. Sebab biaya yang dipakai untuk pengadaan wastafel adalah dana pinjaman bank.
Tidak cukup sampai di situ, ada rekanan wastafel juga banting setir menjadi penjual mi, demi bisa mencicil bulanan ke bank.
Rekanan wastafel juga ada yang mengalami tekanan psikis. Bahkan ada keluarga rekanan yang hancur karena persoalan proyek wastafel yang tak kunjung dibayar oleh Pemkab Jember.
Karena itu, selain memberikan dukungan penegakan kasus korupsi, pengusaha wastafel juga meminta bantuan Kapolres Jember. Mereka meminta agar menjembatani agar hutang Pemkab Jember terhadap pengusaha wastafel segera dibayar.
Berdasarkan 41 putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap, Pemkab Jember memiliki tanggungan hutang kepada 14 rekanan pengadaan wastafel sebesar Rp 13,9 miliar.
Gugatan itu dilakukan atas rekomendasi dari Bupati Jember Hendy Siswanto. Namun, setelah gugatan itu berhasil dimenangkan oleh pengusaha wastafel, ternyata Bupati Jember tidak serius melunasi hutang Pemkab Jember.
Dari total hutang Rp 13,9 miliar, Bupati Jember hanya menganggarkan Rp 1,5 miliar dalam Perubahan APBD Jember 2022.
“Hanya dianggarkan Rp 1,5 miliar dalam Perubahan APBD. Itu hanya cukup membayar tiga gugatan, lalu bagaimana dengan lainnya,” jelas Iswahyudi.
Lebih lanjut Iswahyudi menyampaikan, Rp 13,9 miliar tersebut hanya gugatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jika ditotal dengan gugatan yang masih proses tahap 1 dan 2, ada Rp 85 miliar yang harus dibayarkan oleh Pemkab Jember.
“Total pengusaha ada 179 pengusaha yang melibatkan 400 lebih pengusaha las dan bengkel. Kalau ditotal ada Rp 85 miliar,” pungkas Iswahyudi.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto memastikan uang untuk membayar hutang kepada pengusaha wastafel sudah disiapkan. Namun, untuk sementara baru bisa menganggarkan Rp 1,5 miliar dalam Perubahan APBD Jember 2022.
Hendy berjanji, kekurangannya akan dianggarkan dalam APBD tahun 2023 mendatang. Kendati demikian, Hendy masih merasa perlu melakukan verifikasi lapangan, meskipun putusan majelis hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Karena itulah, setelah perjuangan melalui jalur hukum selesai, namun tak kunjung mendapatkan hak, pengusaha wastafel akhirnya meminta bantuan Kapolres Jember AKBD Heri Purnomo.
Rekomendasi Akademisi Hukum
Akademisi hukum Fakultas Hukum Universitas Jember, Aries Harianto mengatakan, persoalan hutang Pemkab Jember terhadap rekanan proyek wastafel merupakan fenomena faktual.
Bentuk dukungan pengusaha wastafel berupa karangan bunga terhadap Kapolres Jember, dapat dimaknai tiga hal.
Pertama, dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan pengusaha wastafel kepada Polres Jember untuk mengungkap beberapa kasus. Kedua, dukungan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk permintaan agar penegakan hukum korupsi ditindaklanjuti secara transparan.
Makna ketiga, dukungan tersebut juga menyentuh Bupati Jember Hendy Siswanto. Dengan bentuk dukungan tersebut, Bupati Jember bisa mengambil pelajaran agar selalu berhati-hati dalam mengambil sebuah kebijakan.
Sementara terkait hutang Pemkab Jember terhadap rekanan wastafel yang belum dibiarkan, menurut Aries, Bupati Jember sebagai tergugat yang kalah wajib melakukan eksekusi secara sukarela.
“Soal wastafel, wajib hukumnya yang kalah dalam putusan menindaklanjuti dengan melakukan eksekusi secara sukarela,” kata Aries, Senin, 03 Oktober 2022.
Meski demikian, Aries tidak memungkiri persoalan penganggaran memang harus melalui proses birokrasi. Mulai harus ada Peraturan Daerah hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, prosedur tersebut merupakan urusan internal Pemkab Jember. Sementara yang diketahui rekanan wastafel, mereka sudah memenangkan gugatan, bahkan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Aries, jika sampai Bupati Jember Hendy Siswanto tidak melunasi hutang Pemkab Jember terhadap rekanan wastafel, maka sama halnya melakukan Wanprestasi.
“Wajib dieksekusi. Jika tidak nanti bupati wanprestasi. Wanprestasi itu bukan hanya tidak membayar sesuai nominal atas dasar putusan, tetapi membayar kurang juga termasuk wanprestasi,” tambah Aries.
Selanjutnya, Aries meminta agar pengusaha wastafel tidak melakukan gugatan ulang sebagaimana rumor yang berkembang. Sebab, menggugat ulang perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap pasti akan ditolak perkaranya.
Jika nantinya juga diterima dan ada novum yang baru, dipastikan kondisinya juga akan tetap menggantung.
“Untuk apa menggugat ulang, persoalan hukum sudah selesai. Jika digugat kembali dengan perkara yang sama akan terjadi Nebis In Idem, perkara itu akan ditolak,” jelas Aries.
Bahkan, rencana menggugat Peraturan Daerah terkait anggaran daerah ke PTUN, menurut Aries merupakan langkah yang kurang tepat. Sebab, peraturan daerah tidak bisa digugat di PTUN.
Aries kemudian merekomendasikan pengusaha wastafel menautkan antara aksi hukum dengan aksi politis. Rekanan wastafel bisa menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan beberapa ahli.
“Belum terpikirkan oleh rekanan wastafel soal FGD. Bikin dengan melibatkan enam atau tujuh ahli, ahli pemerintahan, ahli hukum, maupun ahli politik,” lanjut Aries.
Dari FGD tersebut nanti akan dihasilkan rumusan yang berisi nota sebagai landasan, bahwa rekanan wastafel memenangkan gugatan dan wajib ditindaklanjuti oleh Bupati Jember sebagai pejabat.
Hasil FGD tersebut nanti dapat dilampirkan sebagai surat pengaduan ke Gubernur Jawa Timur, Mendagri, bahkan Presiden.
“Saya apresiasi rencana rekanan wastafel mengadu ke Gubernur. Tetapi upaya itu tidak cukup hanya secara lisan. Upayakan satu kali dayung dua pulau terlampaui dengan melampirkan hasil FGD,” pungkas Aries.
Tanggapan Kapolres Jember
Kapolres Jember AKBP Heri Purnomo membenarkan telah menerima kunjungan perwakilan pengusaha wastafel. Dalam pertemuan yang digelar di ruang lobi Kapolres itu, pengusaha rekanan meminta bantuan agar bisa menjembatani keinginan pengusaha wastafel ke Bupati Jember.
“Tadi mereka menyampaikan sudah memenangkan gugatan. Namun sampai saat ini hak mereka belum dianggarkan dalam Perubahan APBD 2022,” kata Heri.
Heri mengatakan, dalam pertemuan yang juga dihadiri Pimpinan DPRD Jember rekanan wastafel diminta menyampaikan nominal yang harus dibayarkan oleh Pemkab Jember.
“Saat itu juga hadir Pimpinan DPRD Jember. Kami juga akan membantu agar hak rekanan wastafel yang memenangkan gugatan bisa dipenuhi melalui APBD tahun 2023,” pungkas Heri.