Perjuangan Ibu 3 Anak Digugat 23 Keponakan Perkara Sengketa Tanah
Di saat usianya sudah beranjak senja, Endang Murtiningrum seharusnya bisa menikmati hidup tenang di rumah. Kenyataannya ibu rumah tangga berusia 52 tahun ini justru mendapat masalah hukum.
Ia digugat keponakannya sendiri terkait warisan tanah seluas 722 m2 yang kini sedang ditempati di wilayah Kelurahan Singonegaran Kota Kediri.
"Yang menggugat saya kurang lebih 23 orang. Status mereka keponakan," katanya didampingi kuasa hukum Firma Hukum EB 5758 Nusantara
Tidak hanya itu, Endang Murtiningrum juga pernah dilaporkan dari pihak kerabat almarhum ibunya atas tuduhan melakukan pemalsuan dalam pembuatan akta lahir hingga sempat merasakan pengapnya jeruji besi tahanan selama kurang lebih 3 bulan.
"Namun Tuhan dan keadilan berpihak kepada saya. Hakim menyatakan saya tidak bersalah dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Sebagaimana putusan pidana nomor 476 K/Pid/2017 tertanggal 12 September 2017 dengan pertimbangan dalam putusan jika yang membuat akta kelahiran bukan saya, karena pada saat akta kelahiran tahun 1984, usia saya masih 13 tahun dan belum cakap hukum," kata ibu tiga anak ini.
Ia mempertanyakan, mengapa pada saat semasa kedua orang tuanya masih hidup, pihak dari penggugat keluarga ibunya tidak langsung meluruskan terkait asal usulnya.
"Mengapa kalian semua baru berani menyerang saya saat kedua orang tua saya telah meninggal. Kemana saja kalian selama orang tua saya sakit hingga meninggal dunia," ujarnya sembari balik bertanya.
Endang Murtiningrum adalah anak dari pasangan suami istri almarhum Moersad dan Toeminah. Ini dapat dibuktikan kepada seluruh tetangga dan kelurahan.
Endang mengaku tidak tahu telah diasuh dan dirawat sejak usia 5 hari oleh almarhum kedua orang tuanya. Dirinya saat itu sudah dibuatkan kutipan akta kelahiran nomor 126/IND/1971 tertanggal 08 April 1984.
Sementara itu, Zakiah Rahmah, perwakilan tim kuasa hukum tergugat menambahkan, jika mengacu pada putusan pidana putusan kasasi nomor 476 2017 sudah jelas jika kliennya dinyatakan bukan sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan akta kelahiran.
"Kalau dari kami eksekusi itu tidak dapat dilakukan, karena pertama, dari putusan pengadilan terkait luas objek yang diminta para penggugat itu hanya seluas 722 meter persegi, sedangkan yang dikabulkan oleh majelis hakim 772 meter persegi. Yang kedua terkait batas tanahnya," ungkapnya.
Zakiah Rahmah menambahkan, perkembangan kasus sengketa tersebut saat ini sudah masuk permohonan eksekusi dari pihak lawan.
"Kami masih terus melakukan upaya hukum yakni pengajuan gugatan. Karena klien kami merasa berhak atas tanah itu. Aset itu murni punya klien kami, bukan tanah waris seperti yang diberikan oleh neneknya. Padahal sesuai dengan penetapan pengadilan nomor 203 tahun 1963 tanah ini murni milik Bu Tuminah. Tanah ini milik gabungan Pak Moersad dan Bu Toeminah," jelasnya.
Dalam kasus sengketa tanah ini, pihak penggugat menggunakan data akta kelahiran klien yang digunakan untuk melawan.
"Data yang digunakan oleh lawan yaitu akta kelahiran. Mereka ada surat keterangan dari intansi terkait yang menyatakan surat keterangan akta kelahiran klien kami ini tidak tercatat. Tercatat, tapi bukan atas nama klien kami tetapi atas nama orang lain," katanya.