Foto Dipakai Peringatan Bahaya Rokok, Pria Ini Gugat Royalti
Begitu gigih Edy Santoso, 45 tahun, warga Lingkungan Geneng Indah RT 04 /RW 07 Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ini.
Demi mendapatkan satu hal yang dianggap menjadi haknya, dia tak pernah berhenti berjuang untuk menggapai apa yang diyakini sebagai haknya itu. Apa itu?
Masih ingat gambar foto seorang lelaki merokok dengan kepulan asap tebal yang keluar dari mulutnya, sembari mengendong bocah kecil pada bungkus rokok, sebagai peringatan bahaya merokok?
Gambar foto tersebut di atasnya tertulis PERINGATAN dan di bawahnya terdapat tulisan MEROKOK DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA itu diakui sebagai foto dirinya (Edy Santoso).
Sedang bocah kecil yang digendong adalah anaknya yang baru berusia sembilan bulan. Namanya, Edy Firlana, kini berusia 22 tahun.
San, panggilan akrab lelaki yang kesehariannya sebagai nelayan itu secara detil menceritakan, saat itu sekitar pukul 16.00 WIB. Soal hari, tanggal dan bulan dia mengaku lupa. Hanya ingat tahunnya, 2001.
Saat dia sedang berjalan-jalan momong anaknya. Ketika, berada di samping warung milik Kismawati, yang berlokasi di samping kantor Rukun Nelayan Brondong, dia dihampiri empat orang sales rokok Gudang Garam. Dua putra dua putri.
"Salah seorang dari mereka minta izin untuk memotret saya. Katanya untuk kenang-kenangan. Saya juga mau-mau saja. Saya tidak dikasih apa-apa. Bahkan minta rokok saja tidak dikasih, malah disuruh beli," tuturnya kepada Ngopibareng.id, Kamis 02 Februari 2023.
Selepas itu, San sama sekali tidak pernah berpikir apapun terkait pemotretan dia dan anaknya oleh salah seorang dari sales rokok tadi. Tetapi, ketika tahun 2014 dia terkejut ketika foto dia yang saat itu mengenakan kaus warna biru terpampang di setiap bungkus rokok.
Bahkan, saat itu gambar foto San sempat viral, istilah sekarang. Hampir semua teman dan tetangga selalu memperbincangkannya. Tidak sedikit pula yang bertanya dengan nada bergurau soal honor atau fee atas pemuatan gambar foto tersebut.
"Saat itu saya sendiri kaget. Lhoh, katanya hanya untuk kenang-kenangan, kok dipasang untuk bungkus rokok. Apalagi mereka tidak pernah izin saya? Itu yang ada dalam pikiran saya," tukasnya.
Tetapi, saat itu Edy Santoso abai. Suami Chusnul Chotimah dengan tiga anak ini tidak menghiraukannya. Namun, lama-lama hatinya terusik juga. Bocah kecil Edy Firlana yang diajak foto saat itu tercatat sebagai anak pertama.
Empat tahun kemudian, tahun 2018, dia berusaha mencari informasi untuk mendapatkan cara bagaimana bisa memperoleh royalti dari pemasangan gambar foto dirinya di semua bungkus rokok legal berbagai merk tersebut.
"Mestinya begitu kan, ada royaltinya. Karena itu memang foto saya dan anak saya. Demi Allah, itu gambar foto saya dan anak saya. Ada bukti dan saksi saat saya dipotret," tukasnya.
Untuk meyakinkan, Edy Santoso menunjukkan foto dirinya semasa berusia saat pemotretan. Termasuk ciri benjolan pada tangan identik dengan yang ada di foto. Juga foto anaknya yang memakai gelang, juga sama seperti gelang yang terpakai pada gambar foto di bungkus rokok.
Edy Santoso juga menunjukkan beberapa lembar surat pernyataan dari saksi yang membenarkan bahwa dia dan anaknya pernah difoto sesuai dengan apa yang diceritakan sebelumnya.
Salah satunya, surat pernyataan Kismawati, pemilik warung, yang ditandatangani di atas materai. Juga diperkuat dengan surat pernyataan warga yang menyatakan bahwa gambar foto yang terpampang pada bungkus rokok itu adalah Edy Santoso dan anaknya.
Saat itu Edy Santoso juga mulai mengumpulkan berbagai merk bungkus rokok yang ada foto dia dan anaknya. Kurang lebih ada 20 bungkus dengan merk berbeda.
Apa yang dilakukan Edy Santoso itu ternyata awal usaha dia untuk berjuang mendapatkan royalti. Yakni, dengan cara lewat bantuan pengacara. Langkahnya, melapor kasus tersebut ke Polda Jawa Timur.
Tetapi, upaya itu rupanya sia-sia. Ia mengaku ekonomi keluarganya semakin terpuruk untuk biaya pengacara dan sebagainya. Apa yang ia miliki terjual. Sedang pekerjaan sebagai nelayan hasilnya sering tidak cukup untuk menghidupi istri dan ketiga anaknya. Sedang urusan dengan pengacaranya akhirnya terputus.
"Sedihnya lagi, ternyata laporan yang saya adukan ke polda dilimpahkan ke Polres Lamongan. Itupun setelah dua tahun," terangnya.
Edy Santoso tetap bersabar dan tidak putus asa. Begitu laporan kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan, ia pun tak segan-segan menanyakan perkembangan penanganannya.
Dan, itupun mendapatkan jawaban dari Polres Lamongan. Ia menunjukkan mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. Surat tertanggal 15 Maret 2019 itu menyebutkan bahwa aduan Edy Santoso sedang dalam penyelidikan
Tetapi, Edy Santoso mengaku merasakan keanehan. Sejak mendapatkan surat yang ditandatangani Kasatreskrim AKP Wahyu Norman atas nama Kapolres Lamongan itu dia mengaku sama sekali tidak pernah dimintai keterangan.
Justru, hampir setahun kemudian dia mendapatkan surat dari Polres. Lamongan dengan tanda tangan yang sama, tertanggal 21 Januari 2020, merupakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Alasannya disebutkan, bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan tidak ditemukan unsur pidana.
Pupus sudah harapan Edy Santoso. Ia pun mengaku lemas. Tetapi bangkit kembali, pantang putus asa untuk berupaya memperoleh keadilan tentang satu hal yang diyakini sebagai haknya.
Edy Santoso kemudian mencoba mengadukan nasibnya kepada Komnas HAM dan kepada Kapolri. Bahkan, terakhir dia nekat mengadu dengan berkirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Saya berkeyakinan bahwa apa yang saya lakukan benar. Dan saya sangat berharap apa yang saya lakukan membuahkan hasil. Saya ingin mendapatkan royalti. Kalaupun tidak dianggap salah, saya percaya Tuhan Maha Tahu," paparnya.
Satu lagi keanehan yang dirasakan Edy Santoso, sejak dia mendapatkan SP3, gambar foto dia dan anaknya yang selama itu terpampang pada bungkus rokok legal berbagai merk di Indonesia tidak lagi beredar di pasaran. "Ini ada apa? Aneh kan," pungkasnya.
Advertisement