Perjalanan Kuota Haji dan Visa Legal dan Tentang Tawaf Sunah
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 mempunyai dinamika tersendiri dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun khusus bagi Ust Ma'ruf Khozin, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum, Suramadu Bangkalan, Madura, yang kali ini sedang menunaikan ibadah Rukun Islam kelima ini.
Berikut di antara catatannya:
Masih segar dalam ingatan saya tahun 2012, para kiai NU melakukan Munas Alim Ulama di Cirebon. Di antaranya meminta agar pemerintah menghentikan sistem kuota haji yang saat itu antrean sudah mencapai 10 tahun lebih.
Sampailah berita ini pada menteri agama. Saat itu Pak Surya Darma Ali menjawab: "Yang memberlakukan sistem kuota adalah tuan rumah, Arab Saudi. Sudah diterapkan secara global. Ya tidak bisa dihentikan. Bukan negara kita". Semua terdiam. Mau berbuat apa lagi.
Visa inilah yang kemudian menjadi jalan masuk ke negeri Arab. Visa banyak jenisnya, mulai Visa Haji dan Umrah, Visa Mujamalah (undangan kerajaan), Visa Ummal (pekerja, konon Kiai Maimun Zubair pernah haji menggunakan Visa ini), Visa Furada, Visa Ziarah dan seterusnya. Mungkin di waktu yang lalu semua Visa diperbolehkan untuk melakukan haji. Namun sejak beberapa tahun ini mulai diperketat. Terlebih saat ini Pemerintah Saudi menerbitkan ID Card Nusuk. Alhamdulillah karena saya jalur reguler sudah terbit.
Apakah jika ada larangan dari pemimpin Negeri Makah untuk melakukan haji masih berkewajiban untuk haji?
Jadi, salah satu syarat haji adalah rasa aman selama perjalanan menuju Makah. Jika tidak aman atau masih diragukan maka belum wajib beribadah haji. Berikut ulasan ulama Syafiiyah abad pertengahan dan mutaakhirin:
1. Imam Ibnu Hajar berkata:
«(فَلَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ سَبُعًا أَوْ عَدُوًّا أَوْ رَصَدِيًّا) وَهُوَ مَنْ يُرْصِدُ النَّاسَ أَيْ يَرْقُبُهُمْ فِي الطَّرِيقِ أَوْ الْقُرَى لِأَخْذِ شَيْءٍ مِنْهُمْ ظُلْمًا (وَلَا طَرِيقَ سِوَاهُ لَمْ يَجِبْ الْحَجُّ) لِحُصُولِ الضَّرَرِ»
"Jika kuatir pada diri sendiri atau hartanya dari binatang buas, musuh atau pemalak dan tidak ada jalan selain jalan tersebut maka tidak wajib haji baginya"
2. Syekh Abdul Hamid Asy-Syarwani yang menjadi guru ulama Nusantara menganalogikan:
«وَمِثْلُ الرَّصَدِيِّ بَلْ أَوْلَى كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ أَمِيرُ الْبَلَدِ إذَا مَنَعَ مِنْ سَفَرِ الْحَجِّ إلَّا بِمَالٍ وَلَوْ بِاسْمِ تَذْكِرَةِ الطَّرِيقِ»
Selain pemalak, secara lebih jelas lagi adalah pemimpin negeri Makah jika melarang perjalanan haji kecuali dengan uang, meskipun atas nama tiket jalan (Tuhfah, 4/21)
Jadi, bila tidak memiliki Visa Legal yang disahkan oleh Pihak Saudi maka belum berkewajiban untuk ibadah haji.
Kenapa kok Pemimpin Saudi mewajibkan Visa tertentu? Ya jangan tanya ke saya.
Tawaf Sunah
Tawaf, mengelilingi kabah 7 kali, memiliki 4 macam:
1. Tawaf Qudum, gampangnya Tawaf selamat datang seperti tahiyat masjid. Para ulama banyak yang berpendapat hukumnya sunah.
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ «ﻟﻤﺎ ﺩﺧﻞ ﻣﻜﺔ ﻃﺎﻑ ﺑﺎﻟﺒﻴﺖ ﻭﺻﻠﻰ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﺧﻠﻒ اﻟﻤﻘﺎﻡ» - ﻳﻌﻨﻲ ﻳﻮﻡ اﻟﻔﺘﺢ -
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam ketika masuk ke Makah maka melakukan tawaf dan salat 2 rakaat di belakang maqam (tempat berdiri) Ibrahim saat pembebasan Kota Makah (HR Abu Dawud)
2. Tawaf Ifadhah, atau Tawaf wajib dalam pelaksanaan ibadah haji. Firman Allah
" ﻭﻟﻴﻄﻮﻓﻮا ﺑﺎﻟﺒﻴﺖ اﻟﻌﺘﻴﻖ "
"Maka bertawaflah di Baitullah yang dahulu" (QS Al Hajj 28). Para ulama tafsir menyebut bahwa ini adalah Tawaf ifadhah.
3. Tawaf Wada', atau tawaf terakhir sebelum meninggalkan Makah.
ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ، ﻗﺎﻝ: ﻛﺎﻥ اﻟﻨﺎﺱ ﻳﻨﺼﺮﻓﻮﻥ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻭﺟﻪ، ﻓﻘﺎﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻻ ﻳﻨﻔﺮﻥ ﺃﺣﺪ ﺣﺘﻰ ﻳﻜﻮﻥ ﺁﺧﺮ ﻋﻬﺪﻩ اﻟﻄﻮاﻑ ﺑﺎﻟﺒﻴﺖ»
Ibnu Abbas berkata bahwa para Sahabat pulang dari berbagai arah. Nabi bersabda: "Janganlah kalian bubar hingga akhir perjumpaan kalian adalah tawaf di Baitullah" (HR Abu Dawud)
Para ulama menghukumi wajib tawaf Wada' (pamitan) dalam ibadah haji. Untuk umrah para ulama berbeda pendapat.
4. Tawaf Sunah
Jika sudah di Makah dianjurkan memperbanyak Tawaf. Keutamaan tawaf dijelaskan dalam hadis:
ﻣﻦ ﻃﺎﻑ ﺑﻬﺬا اﻟﺒﻴﺖ ﺃﺳﺒﻮﻋﺎ ﻓﺄﺣﺼﺎﻩ ﻛﺎﻥ ﻛﻌﺘﻖ ﺭﻗﺒﺔ
"Barangsiapa tawaf di Baitullah 7 kali secara sempurna maka seperti memerdekakan budak" (HR Hakim dan Tirmidzi dari Ibnu Umar)
Setelah tawaf Sunah istirahat sejenak untuk recovery tenaga (oles balsem, minyak kayu putih). Tiba-tiba ada rombongan dari Uzbekistan (tanah kelahiran Imam Bukhari) yang membagikan es krim. Jazahumullah khoiron.
Demikian catatan Ust Ma'ruf Khozin, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum, Suramadu Bangkalan, Madura.
Advertisement