Perjalanan Kasus Ronald Tannur, Pacar Tewas hingga Vonis Bebas
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewasnya sang pacar, Dini Sera Afrianti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menilai anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur itu tak terbukti membunuh atau menganiaya korban berusia 29 tahun itu hingga tewas.
Putusan ini sempat mengejutkan pengunjung yang hadir di sidang putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu 24 Juli 2024. Padahal jaksa sebelumnya menuntut Gregorius Ronald Tannur hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Berikut ini perjalanan kasus Gregorius Ronald Tannur:
Kronologi Kejadian
Kasus ini terjadi 3 Oktober 2024. Saat itu, Dini datang bersama Ronald ke tempat karaoke di Surabaya. Petaka mulai 4 Oktober dini hari, saat keduanya berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil. Keduanya cekcok hingga terjadi penganiayaan. Nyawa perempuan single parent itu tak tertolong. Peristiwa ini terekam CCTV hingga viral.
Status Tersangka
Kematian Dini ini selanjutnya diselidiki polisi dan menetapkan Ronald sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2024. Ronald saat itu dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolsek Lakarsantri Dicopot
Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim dicopot dari jabatannya saat kasus ini viral. Namun, Polrestabes Surabaya membantah adanya keterkaitan jabatan dengan kasus Gregorius Ronald Tannur. Kompol Hakim diganti karena sakit selama dua bulan. Penggantinya adalah Kompol M Akhyar.
Ayah Lengser dari Jabatan Anggota DPR RI
Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional kala itu. Sebab, ayah Ronald yakni Edward Tannur kala itu masih menjabat sebagai anggota dewan. Sial, akibat kasus anaknya, Edward Tannur resmi dinon aktifkan dari segala kegiatannya anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia dari Fraksi PKB.
Kasus P21 hingga Sidang
Berkas kasus Ronald yang diterima Kejari Surabaya dari kepolisian dinyatakan P21 atau lengkap, 17 Januari 2024. Dari sini, babak baru kasus pembunuhan Ronald memasuki persidangan.
Sidang perdana Ronald sendiri diketahui digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 19 Maret 2024. Sedangkan Ronald tampak mengikuti dari balik layar di rumah tahanan Kejari Surabaya.
Saat sidang memasuki agenda tuntutan, jaksa sempat menunda hingga tiga kali.
Tuntutan Penjara 12 Tahun
Jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, 27 Juni 2024. Hukuman itu juga masih ditambah jaksa dengan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris. Total restitusi dalam surat tuntutan yang harus dibayarkan oleh Ronald mencapai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis Bebas
Di luar dugaan, amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik ternyata menjatuhkan vonis bebas. Hakim Damanik menilai Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," demikian amar putusannya, Rabu 24 Juli 2024.
Tangis Ronald Sambut Vonis Bebas
Putusan ini pun disambut tangis Ronald. Ia menyebut vonis yang diterimanya merupakan pembuktian dari Tuhan. "Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ujar pria berkacamata itu.