Perjalanan Kasus Pemerasan SYL hingga Ketua KPK Jadi Tersangka
Dirreskrisus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 sampai 2023 yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," demikian keterangan Ade dalam konferensi pers.
Firli Bahuri dijerat pasal berlapis. Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
Firli Bahuri dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Berikut ini perjalanan kasus pemerasan SYL hingga Ketua KPK jadi tersangka:
Perjalanan Kasus Pemerasan SYL hingga Ketua KPK Jadi Tersangka
Awal mula pemerasan diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap Heri, sopir SYL, Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Surat panggilan ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, 25 Agustus 2023.
Beredar catatan tulisan tangan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, yang juga menjadi tersangka di KPK bersama SYL, terkait kronologi pemerasan.
Firli Bahuri membantah adanya pemerasan.
Firli Bahuri dua kali diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri, Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023.
Sebelum akhirnya diperiksa, Firli Bahuri sempat menghindari pemeriksaannya di Polda Metro dan Dewan Pengawas (Dewas KPK) mengusut dugaan etik.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka pemerasan SYL bersamaan pemberian Anugerah Reksa Bandha kepada KPK dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Advertisement