Perjalanan Kasus KDRT Rizky Billar
Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar viral sejak keduanya dijodoh-jodohkan fans bernama Leslar. Lesti dan Rizky Billar disebut senasib karena Lesti ditinggal mantan kekasihnya, Rizky DA menikah. Begitu pula dengan Rizky Billar yang jomblo ditinggal mantan kekasihnya Dinda Hauw menikahi Rey Mbayang.
Merasa cocok, Lesti dan Rizky Billar pacaran Desember 2020. Keduanya lantas menikah siri pada April 2021. Lantas, lewat tayangan Rangkaian Cinta Abadi Leslar di ANTV, pasangan ini kembali menikah sah secara negara, pada 19 Agustus 2021. Kondisi Lesti sudah hamil.
Siapa sangka rangkaian kebahagiaan itu ambyar, pada Rabu, 28 September 2022 malam. Diam-diam, Lesti didampingi kuasa hukum Sandy Arifin melaporkan suaminya sendiri. Rizky Billar diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Begitu semua pemeriksaan saksi dan barang bukti dikantongi polisi, Rizky Billar resmi ditetapkan tersangka, Rabu 12 Oktober malam. Ia langsung ganti pengacara. Dari Ade Efril Manurung ke pengacara kondang Hotma Sitompul. Sementara itu, Lesti tengah menjalankan ibadah umrah bersama Ustaz Subki dan keluarganya.
Berikut ini perjalanan kasus KDRT Rizky Billar:
Perjalanan Kasus KDRT Rizky Billar
Rabu, 28 September 2022
Lesti lapor dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin.
Selasa, 4 Oktober 2022
Beredar foto Lesti pakai penyangga leher.
Kamis, 6 Oktober 2022
Rizky Billar mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama polisi.
Jumat, 7 Oktober 2022
Lesti berangkat umrah bersama keluarganya, usai BAP tambahan.
Selasa, 11 Oktober 2022
Beredar video Rizky Billar hendak lempar bola billiar ke Lesti, tapi ia terpeleset.
Rabu, 12 Oktober 2022
- Rizky Billar menjalani pemeriksaan lebih cepat sehari dari jadwal, Kamis 13 September.
- Rizky Billar datang ke kantor polisi pukul 11.00 WIB.
- Dicecar 38 pertanyaan, berkembang jadi 48 terkait dugaan KDRT.
- Usai pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
- Status tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi, pelapor Lesti, dan hasil visum et repertum Lesti.
- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan: Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman 5 tahun penjara.
- Kuasa hukum dari Ade Efril Manurung diganti pengacara Hotma Sitompul.
- Rizky Billar minta tunda pemeriksaan sebagai tersangka karena letih.
Kamis, 13 Oktober 2022
- Pemeriksaan pertama Rizky Billar sebagai tersangka.
- Ajukan penangguhan penahanan.
Jumat, 14 Oktober 2022
Pemanggilan asisten rumah tangga Lesti-Rizky Billar sebagai saksi.