Perjalanan Kasus Firli Bahuri hingga Kehilangan Jabatan Ketua KPK
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres itu ditandatangani per 28 Desember dengan nomor Nomor 129/P Tahun 2023.
Firli Bahuri sempat mengajukan pengunduran diri dari KPK, sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Surat itu dikirim Firli Bahuri ke Presiden Jokowi, Senin 18 Desember 2023.
Namun, Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli Bahuri tidak dapat diproses oleh Presiden Jokowi, Jumat 22 Desember lalu. Alasannya, surat yang diajukan Firli Bahuri tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli Bahuri pun merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya Kemensetneg.
Langkah Firli Bahuri rupanya kalah cepat dengan Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri, Rabu 27 Desember 2023. Hasilnya, Dewas memberi sanksi etik berat berupa rekomendasi agar Firli Bahuri mengundurkan diri.
Berikut ini perjalanan kasus Firli Bahuri hingga kehilangan jabatan Ketua KPK:
Info Grafis Perjalanan Kasus Firli Bahuri hingga Kehilangan Jabatan Ketua KPK
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 ditandatangani Kamis, 28 Desember 2023.
Tiga pertimbangan penandatanganan Keppres
Pertama: surat pengunduran diri Firli Bahuri tanggal 22 Desember 2023.
Kedua: Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga: berdasarkan Pasal 32, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Firli Bahuri dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Ia melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Dewas KPK menyatakan, Firli Bahuri tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain. Sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.
Firli Bahuri dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menyatakan Firli Bahuri dijatuhi sanksi etik berat.
Advertisement