Perjalanan Kasus Antigen Bekas Hingga Direksi Kimia Farma Dipecat
Kasus alat uji cepat atau rapid test antigen bekas ini pertama kali terungkap saat satuan Dirkrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan di lokasi layanan rapid test antigen Bandara Kualanamu pada Selasa, 27 April 2020 silam.
Dalam aksi penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa kit rapid test antigen yang diduga didaur ulang. Selain membawa barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap lima petugas Kimia Farma.
Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian khusus dari Menteri BUMN Erick Thohir. Sang menteri pun langsung menindaklanjuti kasus ini. Terbaru, Erick Thohir mengumumkan bahwa seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika dipecat.
Bagaimana perjalanan kasus penggunaan alat antigen bekas yang berujung pada pemecatan seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika ini, berikut kronologisnya:
Polisi Menyamar Jadi Calon Penumpang
Berdasarkan informasi dan keluhan dari calon penumpang di Bandara Kualanamu tentang kecurigaan penggunaan alat rapid test antigen bekas, anggota polisi dari Dirkrimsus Polda Sumut menyamar menjadi calon penumpang di Bandara Kualanamu yang akan menjalani rapid antigen.
Anggota polisi tersebut kemudian mendaftar dan menjalani rapid antigen di lokasi yang terletak di Lantai M Bandara Kualanamu pada 27 April 2021 lalu. Dari hasil rapid test tersebut, anggota Polda Sumut itu dinyatakan positif. Sempat terjadi perdebatan antara anggota polisi tersebut dengan petugas dari Kimia Farma tersebut, namun sesaat kemudian polisi melakukan menggerebekan.
Ditemukan Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
Dalam aksi penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti alat antigen berupa brush yang diduga didaur ulang oleh oknum pegawai Kimia Farma. Polisi kemudian memeriksa petugas. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan lima pegawai KImi Farma Diagnostika sebagai tersangka.
Geram, Erick Thohir Janji Turun Tangan
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Menteri BUMN Erick Thohir. Saking geramnya, Erick berjanji akan turun tangan dalam kasus ini. Mantan bos Inter Milan itu tidak habis pikir, karena dalam situasi pandemic yang masih nyata, ada yang melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 April 2021. Erick pun meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Kimia Farma Pecat 5 Oknum Pegawainya
Pada 30 April 2021, Kimia Farma memutuskan memecat kelima oknum petugasnya tersebut. "Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulis, Jumat 30 April 2021.
PT Kimia Farma menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya meminta kasus ini diproses secara hukum dan pelaku diberi hukuman maksimal. Disebutkan, PT Kimia Farma akan melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan SOP. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan standard operating procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.
Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika Dipecat
Menteri BUMN Erick Thohir memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) sebaga buntut kasus alat tes cepat atau rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu itu.
Erick menyampaikan, pemecatan semua direksi Kimi Farma Diagnostika tersebut diambil setelah dilakukan penilaian secara terukur dan berdasarkan semangat good corporate governance. Hal ini juga sebagai respons sekaligus keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti kasus ini.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu 16 Mei 2021.
Konsekwensi yang diterima jajaran direksi Kimia Farma Diagnostika, kata Erick, karena seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.
"Sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick.
Pemecatan seluruh direksi KFD, menurut Erick, karena ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas bisa terjadi. Sehingga langkah tegas ini diambil karena berdampak luas kepada tingkat kepercayaan masyarakat.