Panduan Bepergian di Dalam Wilayah Jawa Timur Jelang Lebaran
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur memastikan masyarakat boleh melakukan pergerakan antar kota dalam satu rayon yang telah ditetapkan oleh Dishub Jatim bersama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim selama masa larangan mudik, 6-17 Mei 2021.
Kepala Dishub Jatim, Nyono menjelaskan, memang Kementerian Perhubungan Republik Indonesia hanya menetapkan satu wilayah aglomerasi yakni di Gerbangkertasusila. Namun, untuk mempermudah pengaturan lalu lintas bagi aparat kepolisian, maka ditetapkan tujuh rayon di Jatim yang boleh melakukan pergerakan. Tak hanya pergerakan masyarakat, transportasi publik juga diperbolehkan bergerak.
"Rayonisasi itu dilakukan untuk mempermudah pengaturan di lapangan dari Direktorat Lalu Lintas. Karena kita sendiri kan tidak terjun di lapangan kecuali hanya membantu TNI-Polri,” ujar Nyono.
Ia mencontohkan, perjalanan antar kota dalam satu rayon itu misal di wilayah Gerbangkertasusila maka warga Surabaya bisa ke Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Maka, warga tak tidak diperkenankan masuk ke daerah selain wikayah tersebut, kecuali ada keperluan mendesak.
Walau diperbolehkan bergerak, ia menegaskan, tidak ada istilah mudik lokal. Sebab, dalam Permenhub 13 tahun 2021 dijelaskan bahwa perjalanan di daerah aglomerasi itu diperbolehkan tapi untuk kepentingan mendesak dan bukan mudik.
Ia juga meminta warga yang akan melakukan perjalanan untuk tetap membawa surat izin karena sewaktu-waktu ada pemeriksaan. Sebab, dalam kebijakan pergerakan antar kota dalam satu rayon ini hanya untuk kepentingan pekerjaan, kepentingan berobat, dan menjenguk keluarga yang sakit.
“Jadi selain mudik, kalau perjalanan orang boleh. Karena mudik itu persepsinya macam-macam, bisa berkumpul menggelar open house di saudara tua membawa rombongan keluarga. Itu tidak boleh dan melanggar aturan PPKM di daerah masing-masing. Kalau tujuannya tidak jelas dan di dalamnya satu mobil ada sampai lima orang misalnya, itu pasti dikembalikan karena terdeteksi mudik,” pungkas Nyono.
Adapun tujuh rayon yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Rayon I meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
2. Rayon II meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo.
3. Rayon III meliputi Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso, dan Situbondo.
4. Rayon IV meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Trenggalek.
5. Rayon V meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan.
6. Rayon VI meliputi Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.
7. Rayon VII meliputi Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Advertisement