Dokumen Tak Lengkap, Perizinan Sembilan Klinik Milik Faida di Jember Terhambat
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember angkat bicara terkait perizinan klinik milik Faida yang belum turun. Sampai saat ini pengajuan perizinan tersebut masih berproses di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember Rahman Anda mencatat Faida mengajukan perizinan atas sembilan klinik dan satu rumah sakit. Sembilan klinik tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Kencong, Jenggawah, dan Patrang.
Pasca menerima permohonan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember menyerahkan informasi tata ruang (ITR) kepada Faida. Dokumen tersebut sebagai dasar mengajukan sertifikat laik fungsi atau PBG/SLF.
PBG/SLF tersebut sejauh ini sudah masuk dalam sistem informasi bangunan dan gedung (SIMBG). Namun, masih ada dokumen yang perlu dilengkapi. Beberapa dokumen yang perlu dilengkapi di antaranya pernyataan laik fungsi bangunan dan perhitungan konstruksi bangunan.
“Pengurusan SPG/SLF untuk sembilan klinik tersebut sudah masuk SIMBG. Namun ada dokumen yang perlu dilengkapi, rata-rata terkait dokumen pernyataan laik fungsi bangunan dan perhitungan konstruksi bangunan. Karena bangunan sembilan klinik tersebut memang sudah ada. Kami masih menunggu kelengkapan tersebut untuk proses selanjutnya,” katanya, Sabtu, 07 September 2024.
Sementara terkait perizinan Rumah Sakit Bina Sehat sudah masuk proses perizinan pemanfaatan ruang. Perizinan tersebut telah masuk dalam OSS (Online Single Submission), yakni sistem perizinan bisnis daring.
Selanjutnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember perlu melakukan validasi dan mengecek langsung ke lapangan. Sesuai prosedur, dalam tahap ini pemohon perlu mengurus surat perintah setor (SPS) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
SPS tersebut lanjut Rahman, menjadi dasar untuk mengurus pertek (pertimbangan teknis pertanahan) dari BPN terkait kejelasan status tanah. Setelah pertek selesai Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember akan membahasa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). “Dalam membahas KKPR kami akan lakukan dalam forum penataan ruang. Kami akan mengundang pihak terkait untuk membahasa KKPR. Kita memiliki waktu 10 hari,” tambahnya.
Setelah semua tahapan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember dilalui, maka akan terbit rekomendasi teknis. Rekomendasi tersebut nanti akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTPS) mengeluarkan perizinan.
“Kaitannya dengan proses perizinan, silakan masyarakat melakukan konsultasi dan konfirmasi kepada kami. Terutama masyarakat yang sudah mengajukan perizinan agar bisa mengetahui progresnya,” pungkasnya.
Advertisement