Peristiwa 9 Mei: Vonis Dua Tahun Penjara untuk Ahok
Berbagai peristiwa penting dan bersejarah terjadi pada 9 Mei. Salah satu paling menyedot perhatian publik Tanah Air adalah vonis terhadap mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Hari ini, tiga tahun silam, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama, setelah diwarnai demo besar-besaran berjilid-jilid.
Selain peristiwa itu, masih ada sejumlah momen bersejarah lainnya. Berikut rangkumannya dikutip dari laman Wikipedia dan sumber lain:
1949 - Rainier III menjadi Pangeran Monako
Reinier III dinobatkan sebagai Pangeran Monako pada 9 Mei 1949. Dia memerintah kerajaan itu hingga akhir hayatnya, pada 6 April 2005. Reinier juga dikenal sebagai suami dari aktris Amerika Serikat, Grace Kelly.
1994 - Nelson Mandela Presiden Afrika Selatan
Nelson Mandela, seorang revolusioner antiapertheid dan politikus oposisi Afrika Selatan. Dia pernah dipenjara selama 27 tahun sejak 1962 karena karena dianggap menentang pemerintah. Keluar dari bui, nama Nelson Mandela melejit hingga terpilih menjadi Presiden Afrika Selatan pada 9 Mei 1994 dan memimpin hingga 1999.
Nelson Mandela adalah Presiden kulit hitam pertama Afrika Selatan. Dia mewujudkan cita-citanya saat menjadi memimpin yakni memberantas rasisme, kemiskinan dan kesenjangan, dan mendorong rekonsiliasi rasial.
2012 - Pesawat Sukhoi Jatuh
Peristiwa Kecelakaan Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak: Pesawat Sukhoi Superjet 100 jatuh di sekitar Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, pada saat melakukan uji terbang atau joy flight, pada 9 Mei 2012.
Pesawat hilang kontak dalam penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kemudian ditemukan hancur di tebing di Gunung Salak. Semua kru dan penumpang meninggal dunia.
2017 - Ahok Divonis 2 Tahun
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, pada 9 Mei 2017. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Kompleks Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Dalam fakta hukum di persidangan, Ahok terungkap melakukan penodaan agama gara-gara menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51 saat berpidato di depan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Kasus Ahok sempat heboh karena terjadi jelang Pilkada DKI 2017 dan Ahok saat itu petahana dengan elektabilitas tak terkalahkan. Gara-gara kasus itu dia terpuruk.
Massa dari berbagai ormas Islam menggelar demo berjilid-jilid. Paling besar tentu saja Aksi Bela Islam 411 dan 212 yang menjadikan Jakarta bak lautan manusia.
Demo terus berlanjut, tapi dengan jumlah massa lebih kecil hingga Ahok di sidang. Saat Ahok diadili, demo terbagi dua; massa pro dan kontra. Demo berlangsung tiap sidang digelar hingga putus. Usai Vonis Ahok langsung ditahan dan mundur dari gubernur DKI.
Ahok kini sudah menjalani masa hukuman. Bebas dari penjara, Ahok menikah dengan Puput Nastiti Devi, seorang polwan yang juga bekas ajudan istri pertama Ahok, Veronica Tan yang sudah diceraikan. Ahok kini diangkat oleh Presiden Jokowi sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Advertisement