Perintah Kapolri, Ferdy Sambo Diisolasi 30 Hari di Mako Brimob
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo. "Tiga puluh hari ke depan info dari itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan Minggu 7 Agustus 2022.
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu 6 Juli 2022. Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.
Dari hasil pemeriksaan Irsus terhadap sekitar 10 saksi dan beberapa bukti, Irjen Ferdy diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. "Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Kor Brimob Polri. Ini masih berproses," lanjutnya.
Dedi menyebut Irjen Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada kemarin sore. Dia mengaku hal itu merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit. "Proses ini betul-betul berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus ini pro justisia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan," jawab Dedi.
Tidak Ditangkap
Kepolisian membantah telah menangkap dan menahan Irjen Ferdy Sambo di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tidak benar ada itu (penahanan dan penangkapan)," ujar Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo di Jakarta melalui pesan singkat untuk meluruskan berita tentang penangkapan Irjen Ferdy Sambo, yang diterima Ngopibareng.id Minggu Minggu 7
Namun, Dedi mengakui bahwa Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada hari Sabtu 6 Agustus 2022 untuk pemeriksaan terkait pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.