Peringati Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Senin, 15 Juli 2024. Pemusnahan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Banyuwangi Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63, Banyuwangi. Pemusnahan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo.
"Ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 yang jatuh pada hari Senin, 22 Juli 2024," jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Satnarkoba Polresta Banyuwangi, perwakilan dari Dinas Kesehatan Banyuwangi. Hadir juga pejabat utama Kejari Banyuwangi di antaranya Kasi Pidum Agus Hariyono, Kasubbagbin Adi Candra, Mahasiswi magang dari Universitas Negeri Jember (UNJ) serta Tim Pengelolaan PB3R Kejari Banyuwangi.
Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika, kesehatan, perlindungan anak, perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba jenis sabu sebanyak 94,47 gram, jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 296 butir dan HP, pisau, gunting, kartu domino, bong, dompet, timbangan digital, bong, pipet, tas, pakaian serta minuman keras sebanyak 75 botol.
"Bahwa pemusnahan ini adalah kegiatan rutin Yang merupakan bagian dari penegakan hukum," tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim.
"Dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.