Peringatan Tsunami Palu Dicabut, Komisi V akan Panggil BMKG
Komisi V DPR RI akan memanggil pimpinan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) guna mempertanyakan alasan pencabutan peringatan tsunami pascagempa berkekuatan 7,4 SR yang melanda kota Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat lalu.
"Kami nanti akan memanggil Kepala BMKG Dwi Korita Karmawati terkait pencabutan peringatan tsunami pascagempa Palu, Sulawesi Tengah," kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis kepada Antara di Kupang, Senin.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan pencabutan peringatan tsunami di daerah itu setelah gempa berkekuatan besar mengguncang serta meluluh lantahkan jalan serta bangunan di daerah itu.
Fary mengaku dari informasi yang didapatkan oleh Komisi V ada sela di mana ada pencabutan peringatan tsunami dan setelah itu terjadi tsunami.
Menurut politisi Gerindra, tindakan itu harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala BMKG.
"Kami meminta alasan apa sehingga ada pencabutan peringatan tsunami. Dan mereka harus menjelaskan hal ini," tambahnya.
Walaupun sudah dijelaskan di sejumlah media namun Ketua Fraksi Gerindra MPR RI itu tetap akan memanggil yang bersangkutan.
Pada Jumat (28/9) pekan lalu, gempa berkekuatan 7,4 SR mengguncang kota Palu dan Donggala di, Sulteng. Gempa terjadi tepat pukul 17.55 WIB waktu setempat.
Pada awalnya BMKG merilis bahwa gempa tersebut berpotensi tsunami. Namun dalam beberapa menit kemudian BMKG mencabut peringatan tsunami itu.
Setelah peringatan dicabut, justru sejumlah kawasan seperti Palu dan di Donggala muncul laporan air laut naik dan menghantam sejumlah perumahan,mengakibatkan sejumlah warga meninggal dunia terkena tsunami.
Fary juga menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kepada masyarakat yang keluarganya meninggal dalam bencana tersebut.(ar/ma)