Peringatan MUI, Tak Boleh Jual Uang Baru untuk Lebaran
Fenomena jual uang baru, marak menjelang Lebaran. Majelis Ulama Indonesia melarang, jual beli uang baru. Sedangkan Bank Indonesia menyediakan sejumlah cara untuk menukar uang baru.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menyebut penukaran uang tunai baru, boleh dilakukan tanpa ada sifat jual beli.
Maka nilai uang tunai yang ditukar, harus memiliki nilai yang setara. Namun, jika penukaran uang dilakukan dengan sifat jual beli, maka akan terjadi penyimpangan fungsi utama dari uang tunai.
Rafani juga menekankan jika menukar uang dengan skema jual beli, dilarang hukumnya. "Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp 1.000 harus dibeli Rp 1.200,” kata Rafani, dikutip dari Antara.
Rafani pun mengimbau kepada masyarakat untuk menukar uang baru di tempat resmi, seperti di Bank Indonesia. Sebab outlet resmi hanya menukarkan uang, tanpa memberi kelebihan. ”Jadi kalau ditukar di BI, ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan,” imbuhnya.
BI Sendiri menyediakan sejumlah cara untuk menukar uang. Di antaranya melalui pos keliling yang lokasinya berpindah-pindah. Juga menggunakan aplikasi Pintar, untuk mendapatkan uang baru.
Advertisement