Peringatan Darurat Garuda Biru dan Petisi Tolak Kenaikan PPN 12%
Fenomena garuda biru di media sosial kembali muncul. Gambar garuda dengan latar biru meramaikan media sosial terutama terkait dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 2025 dari sebelumnya 11%.
"Menarik Pajak Tanpa Timbal Balik Untuk Rakyat Adalah Sebuah Kejahatan". Tolak PPN 12%.
Sebelumnya, netizen Indonesia di berbagai platform media sosial ramai membagikan gambar lambang burung garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat".
Gerakan "Peringatan Darurat" ini membanjiri media sosial di tengah upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Penjelasan Kemenkeu soal Rencana Kenaikan PPN 12%
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 telah melalui pembahasan mendalam antara pemerintah dengan DPR RI. Rencana itu disebut telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk ekonomi dan sosial.
"Bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi," ucap perwakilan dari kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu.
Petisi Tolak Kenaikan Pajak 12%
Salam Warga Sipil!
Tak sampai dua bulan lamanya, kita akan menginjak tahun 2025. Tahun yang sepertinya diharapkan lebih baik dari tahun ini atau tahun-tahun sebelumnya. Tahun yang menjadi latar waktu usia tiga bulan masa pemerintahan baru.
Namun nampaknya beban ekonomi yang dipikul masyarakat kembali bertambah. Sudah menganggur dan diberi upah murah, pemerintah lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025. Dari yang tadinya 11% menjadi 12%.
Kenaikan PPN tersebut secara langsung akan membebani masyarakat, karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Kalau keputusan menaikan PPN itu dibiarkan bergulir, mulai harga sabun mandi sampai Bahan Bakar Minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Untuk itu sudah selayaknya kita menuntut pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN seperti yang tertera dalam UU HPP. Kita semua dapat ikut menuntut melalui petisi change.org Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!.