Peringatan bagi Pemelihara Ikan Aligator Gar
Vonis 5 bulan penjara Priyono,61, tahun, warga Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, akibat memelihara ikan alligator gar, menyeret perhatian publik. Sidang atas kasus kepemilikan ikan aligator gar digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Senin 9 September 2024 lalu.
Sedangkan vonis 5 bulan Priyono lebih rendah 3 bulan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kakek ini dituntut karena melanggar pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 19 Tahun 2020.
Isi peraturan memaparkan soal ikan alligator gar, salah satu spesies yang dilarang dipelihara, diperdagangkan dan dilepasliarkan di wilayah Indonesia.
Vonis atas kakek tersebut karena memelihara ikan yang bisa tumbuh hingga 2 meter itu, di kolam pemancingan miliknya. Lalu bagaimana sebenarnya keberadaan ikan alligator gar sampai harus berhadapan dengan hukum jika memeliharanya.
Ikan Alligator Gar, Predator dari Amerika Utara
Ikan alligator gar atau spatula atractosteus adalah salah satu penghuni perairan tawar tertua dan terbesar di Amerika Utara. Dengan penampilannya yang unik, mirip buaya, dan ukurannya yang bisa mencapai hingga 2 meter dan beratnya bisa mencapai 70 kilogram lebih. Ikan ini seringkali menjadi pusat perhatian.
Ciri-ciri Khas
Memiliki tubuh memanjang, sisik keras, dan moncong panjang menyerupai paruh buaya. Gigi-giginya tajam dan runcing, berfungsi untuk mencengkeram mangsa.
Ukuran: Bisa tumbuh hingga 2 meter dengan berat mencapai sekitar 70 kilogram.
Habitat: Umumnya ditemukan di sungai-sungai besar, rawa, dan danau di Amerika Utara.
Ikan aligator gar dikenal sebagai predator puncak, memakan ikan, burung, mamalia kecil, bahkan reptil.
Dilarang Dipelihara di Indonesia
Meskipun menarik untuk dilihat, ikan alligator gar dilarang dipelihara di Indonesia karena beberapa alasan:
Spesies Invasi bukan asli Indonesia
Ikan aligator gar, sebagai spesies invasi dan bukan spesies asli Indonesia. Ikan dengan moncong panjang ini bisa mengganggu keseimbangan ekosistem lokal jika dilepaskan ke alam liar.
Predator buas
Aligator gar juga predator buas. Sifatnya sangat agresif dan kemampuan beradaptasi yang tinggi membuatnya menjadi ancaman bagi spesies asli lainnya.
Ikan alligator gar, juga dikenal dengan pertumbuhan cepat. Ukurannya yang besar dan pertumbuhannya yang cepat membuat ikan ini sulit dikendalikan jika dipelihara dalam akuarium rumahan.
Bahaya Dipelihara
Merusak Ekosistem: Ikan alligator gar, jika dilepaskan ke alam liar, ikan ini bisa memangsa ikan-ikan asli dan mengurangi keanekaragaman hayati.
Berbahaya bagi Manusia: Giginya yang tajam dapat menyebabkan luka serius jika seseorang digigit.
KKP Musnahkan Ikan Invasif
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan sebanyak 18 (delapan belas) ekor ikan invasif (ikan karnivora dan cepat berkembang biak) yang berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia. Pemusnahan ikan untuk mencegah terjadinya kerusakan ekosistem di perairan setempat.
Terdapat 18 ikan yang dimusnahkan yaitu 2 ekor ikan piranha panjang 5 cm, 15 ekor ikan alligator panjang 50-150 cm, dan 1 (satu) ekor ikan arapaima dengan panjang 220 cm.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono pemusnahan jenis ikan invasif bagian dari pengawasan terhadap sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Sudah ada aturannya mengenai larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari WPPNRI. Jika masih ditemukan ada yang memelihara ya langsung kami musnahkan,” ujar Ipunk, panggilannya, dalam siaran pers KKP dikutip pada Jumat 23 Februari 2024 lalu.