Perilaku Buang Air Besar Sembarangan Rendah, Jember Ditetapkan Kabupaten ODF ke-36
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan Kabupaten Jember sebagai wilayah Open Defecation Free (ODF), pada Kamis, 22 Agustus 2024. Predikat tersebut dianggap layak diberikan kepada Jember karena rendahnya perilaku masyarakat yang membuang air sembarangan.
Pemberian sertifikat ODF di Aula PB Sudirman dilanjutkan dengan deklarasi Kabupaten Jember ODF.
Ketua tim verifikatur ODF dari Dinas Kesehatan Jawa Timur dr Sulfi Dwi Anggraini mengatakan, tantangan Pemkab Jember dalam mewujudkan sanitasi total berbasis masyarakat lima pilar cukup luar biasa. Selai secara geografis yang cukup luas, Jember juga memiliki banyak sungai yang tidak pernah kering, meskipun musim kemarau.
Kondisi geografis tersebut memunculkan perilaku masyarakat yang buang air besar sembarangan. Kendati demikian, berdasarkan hasil survei yang digelar sejak tanggal 21-22 Agustus 2024, perilaku buang air sembarangan di Jember sangat rendah.
Dari 500 KK yang menjadi sampel di 20 desa yang tersebar di 10 kecamatan, hanya ditemukan 10 KK yang buang air sembarangan di sungai.
Dengan capaian itu, berdasarkan rapat plano yang dilakukan tim verifikatur, Jember akhirnya dinyatakan layak ditetapkan sebagai Kabupaten ODF.
“Meskipun Jember ditetapkan sebagai Kabupaten ODF yang ke-26 di Jawa Timur. Namun, kepedulian Pemkab Jember untuk mengubah perilaku buang air besar sembarang cukup bagus,” katanya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Jember Jupriono mengatakan, ODF merupakan suatu kondisi yang menggambarkan kondisi masyarakat tidak buang air sembarangan. ODF sangat bermanfaat dalam upaya menjaga lingkungan bersih, sehat, sehingga dapat mencegah penularan penyakit.
Sejauh ini, Pemkab Jember memberikan perhatian khusus dalam menjamin ketersediaan jamban bagi masyarakat Jember. Hal itu untuk menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi berkelanjutan.
Selain itu, program Pemkab Jember itu juga untuk mendukung pemerintah pusat dalam mewujudkan Indonesia ODF, sebagaimana tercantum dalam RPJN.
Kendati demikian, Jupriono yang mewakili Bupati Jember mengakui perilaku warga Jember tidak 100 persen buang air besar ke jamban. Temuan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Jember dalam mewujudkan sanitasi total berbasis masyarakat.
“Kami akan terus melakukan kampanye stop buang air sembarangan. Semoga para periode selanjutnya Jember 100 persen ODF,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jember Hendro Soelistijono mengatakan, temuan warga yang masih buang air besar di sungai di Jember memang cukup wajar. Sebab, mengubah perilaku masyarakat membutuhkan proses yang panjang.
Temuan tersebut nanti akan langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jember. Sebab sejauh ini Pemkab Jember memang memberikan perhatian khusus terkait ketersediaan jamban bagi masyarakat.
Selain itu, Pemkab Jember juga rutin memberikan edukasi untuk menggugah kesadaran masyarakat, terkait pentingnya jamban.
“Kita akan lebih masif lagi berkomunikasi dengan teman-teman. Karena mengubah perilaku tidak mudah. Ada masyarakat yang memiliki Jamban, namun terkadang buang air besar di sungai masih menjadi kebiasaan,” pungkasnya.