Periksa Ajudan Setya Novanto Novanto, KPK Koordinasi dengan Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkoordinasi dengan Polri soal pemeriksaan Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto, sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.
"Soal teknis pemeriksaan apakah akan dilakukan di KPK atau di Kepolisian, itu tentu berdasarkan hasil koordinasi lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Sebelumnya, Reza yang juga anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya itu tidak memenuhi dua kali panggilan KPK pada Rabu, 10 Januari 2018 dan Senin, 15 Januari 2018.
"Jadi kemarin setelah kami agendakan proses pemeriksaan terhadap saksi Reza, maka kami akan berkoordinasi lebih lanjut. Bagaimana teknisnya yang terpenting adalah kami bisa mengambil keterangan saksi terhadap projustitia ini," ujar Febri.
Menurut dia, pihak Polri juga sudah menyampaikan bahwa tidak akan menghalang-halangi dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi atau penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK.
"Kami tentu juga harus saling menghargai antara KPK dan Polri terkait hal itu, ini soal koordinasi saja," kata dia.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Reza juga telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut.
Reza diketahui ikut dalam mobil saat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat, 12 Januri malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu, 13 Januari siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Atas perbuatannya itu, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (ant/frd)