Periksa 11 Orang, KPK Temukan Tarif Jabatan di Pemkab Kudus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para saksi itu diperiksa setelah KPK menyita sejumlah dokumen saat menggeledah ruangan-ruangan di Kantor Pemkab Kudus.
"Tim setelah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi jabatan disana, langsung melakukan pemeriksaan hari ini terhadap sebelas orang," kata Febri kepada wartawan, Senin, 29 Juli 2019.
Ke-11 orang yang diperiksa sebagai saksi itu merupakan pejabat setempat mulai dari kepala bagian, calon kepala dinas, serta beberapa ajudan di Pemkab Kudus.
Febri menambahkan, 11 saksi itu diperiksa berkaitan dengan dokumen yang ditemukan KPK dalam penggeledahan. "Tentu hasil-hasil penggeledahan kemarin itu kami konfirmasi ya terhadap para saksi ini dan juga dokumen yang lain," kata Febri.
Febri juga mengaku ada sejumlah tarif yang ditemukan dalam pemeriksaan awal tersebut. "Kami menemukan ada semacam 'tarif' untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu, tetapi belum bisa disampaikan secara spesifik saat ini karena proses penyidikan masih berjalan," kata Febri.
Sementara itu, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Kudus. "Kemarin kami lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Mulai dari kantor kepala daerah yaitu Bupati Kudus sampai salah satu kantor dinas yang di sana yaitu kantor kepala dinas PUPR dan kebudayaan dan pariwisata," kata Febri.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai penerima Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus sedangkan sebagai pemberi Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Bupati Kudus Muhammad Tamzil diduga meminta uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya yaitu pembayaran mobil Nissan Terrano.
Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus bupati. (wit/ant)