Perhiasan 39 Gram Senilai Rp13 Juta Raib Digondol ART
Sebaiknya memilih asisten rumah tangga (ART) harus selektif. Jangan sampai hal buruk terjadi karena salah memilih ART. Seperti yang dialami Tri. Perempuan 48 tahun ini kehilangan sepaket perhiasan emas total 39 gram. Perhiasan senilai Rp13 juta itu raib digondol ART.
Kapolsek Gedangan Kompol Samsul Hadi mengatakan, sepaket perhiasan tersebut berupa cincin, gelang, dan anting-anting dicuri oleh Nur. Perempuan 47 tahun itu baru 8 bulan bekerja di rumah Tri, di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Tri baru menyadari bahwa perhiasannya dicuri oleh Nur pada Minggu, 20 Maret 2022. Saat itu, ia sedang membersihkan lemari di dalam kamarnya. Tri mendapati dompet tempatnya menyimpan perhiasan kosong.
"Korban sedang membersihkan lemari pakaian di dalam kamarnya, di mana waktu itu korban memeriksa dompet tempat menyimpan perhiasan emas ternyata sudah kosong dan perhiasan sudah hilang semua," ucap Samsul Hadi, Kamis, 24 Maret 2022.
Keesokan harinya, korban bertanya kepada Nur. Awalnya Nur menyangkal. Ia tidak mengakui perbuatannya. Berkat rayuan Tri, akhirnya Nur mengaku bahwa perhiasan tersebut telah ia curi. Lalu Tri meminta Nur mengambil perhiasan emas tersebut di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Karena tak kunjung kembali, Tri melaporkan Nur ke polisi. Nur ditangkap di rumahnya di Surabaya tak lama setelah dilaporkan. Di hadapan polisi, Nur mengaku telah menjual semua perhiasan dan mendapat uang sebesar Rp13 juta. Uang tersebut digunakan Nur untuk melunasi hutang, membeli kompor gas dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Modusnya karena terlilit hutang akhirnya pelaku nekat mencuri perhiasan emas majikannya. Selain itu, uang penjualan juga digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pelaku," beber Samsul Hadi.
Nur diamankan polisi bersama dengan barang bukti kompor gas Rinai, 5 lembar surat perhiasan emas, da n uang senilai Rp 1.050.000, sisa dari hasil penjualan perhiasan emas yang telah ia gunakan untuk melunasi hutang.
"Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
Advertisement