Perhatikan, Ini Pedoman Perayaan HUT RI Ke-77 di Surabaya
Menyambut perayaan hari kemerdekaan Indonesia Ke-77 tahun pada 17 Agustus mendatang. Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.
SE bernomor 003/12520/436.8.6/2022 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri dan sudah disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) dan juga para camat se Surabaya.
Dalam SE tersebut, Eri Cahyadi menginstruksikan untuk memperingati hari kemerdekaan dengan sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
“Memanfaatkan secara maksimal logo dengan tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat" dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media, seperti website, media sosial intansi, souvenir maupun merchandise intansi," bunyi dari SE terebut.
Mengenai pemasangan dan mengibarkan Bendera Merah Putih serentak dilakukan mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022 dan memperdengarkan lagu perjuangan di lingkungan masing-masing.
Selain itu, harus memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
“Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di tingkat kota, dilaksanakan di Halaman Balai Kota dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” ungkap Eri.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Agustus 2022, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB (Selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
Pengecualian menghentikan aktifitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktifitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Guna mendukung pelaksanaan perayaan HUT RI ke-77, pihaknya meminta jajaran TNI, Polri serta kantor-kantor intansi pemerintah maupun swasta untuk memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya, sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
"Mengenai pelaksanaan lomba, kegiatan malam tasyakuran serta kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," terang Eri dalam SE tersebut.
Untuk itu, ia memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk meneruskan SE tersebut kepada Perusahaan Swasta. Selain itu, ia memerintahkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya untuk meneruskan kepada Pengelola Mall dan Pusat Perbelanjaan.
Ia juga memerintah Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya untuk meneruskan kepada Pengelola Hotel/Restoran/Tempat Hiburan dan Pariwisata. Ia juga memerintahkan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Surabaya untuk meneruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah.
“Saya juga sudah meminta Camat untuk meneruskan kepada Lurah/LPMK/RW/RT sesuai wilayah kerja masing-masing,” tandasnya.