Perguruan Tinggi yang Mahasiswanya Segelintir Dianjurkan Gabung
Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Prof Nizam, menegaskan perguruan tinggi yang telah dibekukan dan dicabut izinnya, bisa beroperasi kembali. Tapi setelah memperbaiki kesalahannya, dan menyatakan tidak akan mengulangi lagi
Tetapi bagi perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat, misalnya jual beli ijazah, memberi gelar sarjana tanpa kuliah, menipu masyarakat izinnya tidak akan diterbitkan lagj. Sebab yang dilakukan oleh perguruan tersebut merupakan tindak pidana, dan tergolong pelanggaran berat.
"Pelanggaram semacam itu, tidak ada ampun lagi. Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelangga," kata Nizam di depan peserta Media Gathering Ristekdikti di Hotel Aston Bogor, Jawa Barat,Sabtu 15 Juli 2023.
Acara yang berlangsung selama dua hari, diikuti 40 wartawan berbagai media yang tergabung dalam forum wartawan penddikan (Fortadik)
Kata Nizam, pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal.
Keputusan untuk mencabut izin operasional PTS nakal, berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. Dimulai dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
“Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal. Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ungkap Nizam.
Meskipun berdasarkan peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara PT yang izinnya dicabut. Tetapi pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan hak-haknya.
“Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya. Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” kata Nizam.
Lebih lanjut Nizam menjelaskan, bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara itu, bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan dimasukkan daftar hitam (black list).
Dalam pemaparannya, Nizam juga menyebut jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang lebih besar, dibanding RRT yang jumlah penduduknya lebih besar.
Indonesia yang berpenduduk 278 jiwa, Sampai akhir Maret 2023, tercatat ada 4.231 Perguruan tinggi dengan 29.324 program studi. Selain itu, terdapat lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sedang RRT yang berpenduduk 1,42 miliar jiwa hanya memiliki sektar 2.000 pergiruan tinggi.
Banyaknya perguruan tinggi tersebut, memunculkan persaingan yang tidak sehat. Ada perguruan tinggi yang memberi kemudahan pada mahasiswa menjadi sarjana tanpa kuliah, asal mau bayar.
Perguruan tinggi yang nakal karena jumlah mahasiswanya sedikit, maka untuk menutup biaya operasional akhirnya menghalalkan segala cara. Sampai muncul jual beli ijazah. "Bayangkan apa yang bisa diperbuat oleh perguruan tinggi yang mahasiswanya cuma 150 orang. Bagaimana honor dosen dan menggaji karyawan," ujar Prof Nizam dengan nada tinggi.
Memperkuat perguruan tinggi bukan dengan memperbanyak perguruan tinggi, tapi dengan memperbaiki mutu. Nizam menyarankan perguruan tinggi yang mahasiswa cuma 'segelintar' agar merjer dengan perguruan tinggi yang lain, supaya saling menguatkan. "Di RRT saja perguruan tingginya sekitar 2000, di Indonesia yang jumlah penduduknya lebih kecil perguruan tingginya malah lebih dari 4000," kata Nizam.
Berbicara tentang gathering Diktiristek dengan Nizam mengingatkan, salah satu peran media, berita membantu masyarakat agar tidak terjebak oleh informasi bohong atau hoaks.
“Media itu sangat penting untuk mendidik, mendidik masyarakat tentang berbagai hal dan meluruskan informasi yang salah di masyarakat,” kata Nizam dalam Silaturahmi dengan Media tersebut.
Nizam melanjutkan, ukuran untuk mengetahui perlukah menshare atau berbagi informasi atau tidak, adalah dengan menguji informasi tersebut benar atau salah. Juga baik atau buruk dan bermanfaat bagi orang lain atau tidak. “Adakalanya media mendidik masyarakat agar tidak terjebak dengan informasi hoaks, ujarnya.
Selain sebagai ajang silaturahmi, acara tersebut diadakan dalam rangka mendistribusikan informasi tentang program-program DistiRistek kepada masyarakat melalui para wartawan.
Advertisement