Pergub PSBB Surabaya Raya Akan Berlaku Nanti Malam?
Menjelang diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya yang meliputi tiga wilayah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan finalisasi untuk peraturan PSBB.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, finalisasi yang dimaksud adalah finalisasi draft Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur terkait PSBB. Sehingga, Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati bisa sejalan dengan aturan di Pergub.
"Persambungan ini menjadi sangat penting. Supaya semua yang kita harapkan, bisa menjadi signifikan dan terukur di dalam penghentian penyebaran covid-19 ini. Semuanya harus seiring sehingga Pak Sekda yang akan mensosialisasikan dan diharapkan dari perwakilan Kota Surabaya perwakilan Kabupaten Gresik dan perwakilan Kabupaten Sidoarjo bisa presentasi aturan mereka," kata Khofifah, Rabu 22 April 2020 di Gedung Negara Grahadi.
Khofifah menarget, presentasi dari tiga daerah tersebut bisa selesai pada hari ini, Rabu 22 April 2020. Sehingga pada malam harinya, Pemprov Jatim bisa menyerahkan Pergub dan Keputusan Gubernur kepada Walikota dan Bupati yang bersangkutan.
Ia mengatakan, dengan cepatnya koordinasi yang bisa dilaksanakan, maka penerapan PSBB di Surabaya Raya akan bisa segera diterapkan, untuk mencegah dan menangani virus covid-19 ini.
"Karena begini, masing-masing daerah ini titik-titik nya juga berbeda. Kemudian masing-masing pimpinan daerah, yakni bupati dan walikota juga memiliki otoritas untuk menyiapkan detail rencana dari aturan Pergub ini. Jadi kira-kira seperti itu, kita semua akan memaksimalkan untuk bisa membangun jaringan antar Surabaya Raya ini," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya secara resmi, mengambil keputusan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, untuk tiga daerah di Jawa Timur. Yakni Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo, dan sebagian Kabupaten Gresik.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan rapat terutup, dengan Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Gresik, Minggu 19 April 2020 di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan diambil setelah dirinya mendengarkan penjelasan dari tim kuratif dan tim tracing setiap Kabupaten dan Kota.
Terlebih, pengajuan PSBB Surabaya Raya oleh Pemprov Jatim juga sudah di-approve oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto pada Selasa 21 April 2020.
Advertisement