Denda Rp 150 Juta untuk Restoran dan Warga yang Melanggar di DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa penutupan sementara hingga denda Rp 150 juta bagi pengelola atau pemilik restoran hingga kafe bila melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Denda kepada pemilik kafe dan restoran ini tercantum pada Pasal 12.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam," bunyi pergub tersebut.
Penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan berbagai macam sanksi denda administratif.
Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta.
Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta.
Apabila pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.
Jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dilakukan pencabutan izin usaha.
Berikut protokol kesehatan yang wajib diterapkan di kafe hingga restoran:
Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum.
Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengunjung.Menyediakan hand sanitizer.Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung.Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19. Pergub itu diteken pada tanggal 19 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 itu juga mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pergub itu diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pasal 4 Pergub itu mengatur setiap warga wajib menggunakan masker apabila beraktivitas di luar, berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya, dan menggunakan kendaraan umum.
Kemudian, aturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker diatur dalam Pasal 5 Pergub itu.
Apabila warga tak menggunakan masker sesuai ketentuan tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.
Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam.
"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000," bunyi Pasal 5 Ayat 2b.
Apabila pelanggaran tak menggunakan masker dilakukan berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.
"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4.
Adapun saat ini Jakarta masih menerapkan PSBB transisi. PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020.
Selama perpanjangan PSBB transisi, Anies mengimbau warga tetap menjalankan protokol kesehatan, yakni memakai masker, rutin mencuci tangan, dan saling menjaga jarak.
Advertisement