Home Nasional Nasional

Denda Rp 150 Juta untuk Restoran dan Warga yang Melanggar di DKI

Nasional
Foto dokumentasi saat Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyaksikan Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach menyegel tempat hiburan malam (THM) X-Clusive Cafe & Karaoke, Kota Bogor, Senin 15 Juni 2020 petang. (Foto: Antara)
Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Protokol Kesehatan Covid-19 COVID-19 DKI Jakarta
Like

Advertisement

Asmanu Sudharso Amir Tejo

Komentar

Advertisement

Title