Peretas Situs Kemendagri Sudah Ditangkap
Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), www.kemendagri.go.id sempat dibajak pada 23 September 2019. Hal ini sebagai aksi protes dan ungkapan kekecewaan pada pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilakukan Pemerintah Indonesia.
Beredar tangkapan layar tampilan muka laman situs resmi Kemendagri bergambar nisan hitam bertuliskan 'R.I.P KPK'. Tampilan itu berisi tulisan, "Hacked BySecurity007".
Di bawahnya, ada kalimat yang disampaikan dengan warna tulisan merah dan berhuruf kapital.
"Kau itu pemimpin, yang gaji kau itu kami, seharusnya kau menuruti apa keinginan kami, bukan keinginan mereka yang berdasi!!!
Suara rakyat kau batasi, semua kau anggap makar dan dikriminalisasi, kau hanyalah boneka yang diikat tali, tak lebih dari sebuah komedi!!!" demikian bunyi tulisan berima 'i' tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku peretas situs Kemendagri di Klempok Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pelaku peretas tersebut berinisial ABS yang masih berusia 21 tahun.
Menurut keterangan dari Wadir Tipidsiber Bareskrim Mabes Polri Asep Safrudin, tersangka peretasan merupakan seorang aktivis hacker yang senang meretas akun tanpa tujuan tertentu atau yang lebih dikenal dengan nama aktivis defacer.
Bahkan Asep Safrudin menyebutkan jika ABS sudah sering mengutarakan kekecewaan maupun ketidakpuasannya dengan memanfaatkan kerentanan suatu cyber security sebagai wadah dalam menyampaikan aspirasinya.
Melalui penangkapan ini telah ditemukan fakta jika ABS melakukan peretasan dengan menggunakan nama security007.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah bukti yang berupa beberapa akun media sosial dan sejumlah blog milik ABS yang biasa digunakannya untuk membagikan tutorial cara meretas suatu website.
"Tersangka adalah peretas sekaligus aktivis defacer yang kerap kali mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap kerentanan suatu cyber security dan terhadap situasi negatif yang sedang berkembang belakangan ini," ujar Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 27 September 2019.
"Dia memiliki beberapa akun media sosial serta blog yang menyediakan beberapa tutorial cara peretasan sebuah situs dengan upaya mengubah situs dan sampai mengambil data mes suatu situs website," sambungnya.
Motif ABS dalam melakukan peretasan di situs Kemendagri adalah untuk menguji keahliannya dalam mencoba menembus situs-situs yang dianggap lemah dan berusaha untuk mengambil informasi yang ada.
ABS juga mengungkapkan motif lainnya yaitu sebagai ketidakpuasan dirinya terhadap isu-isu negatif yang berkembang di Indonesia.
Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan dari penangkapan tersebut yakni laptop merk ASUS warna merah, satu telepon genggam, satu KTP, dan satu perangkat modem router wifi.
ABS lantas akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Advertisement