Pererat Kerja Bareng Ekonomi RI-Singapura, Investasi Mengalir...
Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi melakukan pertukaran Instrumen Ratifikas (IOT) Perjanjian Investasi Bilateral (BIT), Selasa 9 Maret 2021. Pertukaran dokumen secara daring itu dilakukan langsung oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dan Menteri Industri dan Perdagangan Singapura, Chan Chun Sing.
Menlu RI menilai pertukaran instrumen ratifikasi Indonesia - Singapura Perjanjian Investasi Bilateral berpotensi meningkatkan investasi dua arah.
“Pertukaran instrumen ini berpotensi meningkatkan investasi dua arah berkisar antara 18% - 22% untuk selanjutnya lima tahun ke depan. Sementara memanfaatkan investasi senilai sekitar 200 Miliar USD per tahun oleh 2030 di wilayah tersebut.
"Traktat tersebut juga melengkapi Perjanjian Investasi Komprehensif ASEAN (ACIA), FTA ASEAN + 1 dan tentu saja RCEP dalam mempromosikan bilateral yang lebih besar arus investasi,” ujar Retno Marsudi.
Menurut Retno, instrumen ratifikasi BIT memberikan situasi win-win bagi kedua negara, sebab perjanjian tersebut memberikan banyak kepastian dan kepercayaan khususnya dari aspek hukum.
“Dalam hal ini perjanjian memberikan lebih banyak kepastian dan kepercayaan karena memberikan hukum perlindungan bagi investor Indonesia dan Singapura yang berinvestasi di kedua negara, menemukan keseimbangan antara hak dan kewajiban investor dan negara tuan rumah investasi itu adalah situasi win-win bagi kedua belah pihak, serta mempertahankan hak negara tuan rumah untuk mengatur untuk kepentingan umum,” papar Retno.
Retno menambahkan, perjanjian yang dibuat itu akan dimanfaatkan oleh kedua negara, untuk meningkatkan kerja sama yang saling menguntungkan.
“BIT ini mencerminkan komitmen kuat Indonesia dan Singapura kerjasama ekonomi yang terbuka dan adil, menandakan harapan dan optimisme yang ditegakkan kembali untuk mengeksplorasi lebih jauh peluang bisnis yang menguntungkan kita semua,” ucap Retno.
Menteri Luar Negeri Singapura Chan Chun Sing menyebut optimis untuk meningkatkan kerja sama dengan Indonesia serta menjadikan pertukaran instrumen ratifikasi sebagai “tonggak sejarah”.
“Kami tentu berharap dapat melakukan lebih banyak lagi dengan Indonesia di tahun-tahun mendatang dan kami berharap hari ini akan menjadi “tonggak penting”, yang tidak akan menjadi akhir dari perjalanan kami dalam kerja sama bilateral. Faktanya, ini akan membawa kita ke “batu lompatan” baru yang kami nantikan untuk meluncurkan proyek baru dan berharga lainnya di tahun-tahun mendatang,” terang Chan Chun Sing.
Di bagian lain Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan, dengan adanya UU Cipta Kerja akan memudahkan para investor Singapura, dalam mengurus berbagai perijinan usaha.
“Karena itu, sering kita akui bukan lagi rahasia umum bahwa kendala besar para investor yang ada Indonesia sebelum undang-undang Cipta Kerja ini, adalah persoalan transparansi kemudahan kecepatan dan efisien depan dengan implementasi undang-undang Cipta kerja. Maka proses perizinan tersebut akan menjadi sentral elektronik dan berbasis proses yang terpusat di BKPM,” ungkap Bahlil.
Pertukaran Instrumen Ratifikasi Indonesia - Singapura Perjanjian Investasi Bilateral, menandai berlakunya Perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2018.
Sementara, Singapura merupakan salah satu investor terbesar di Indonesia dengan nilai investasi mencapai USD 9,8 miliar pada 2020. Nilai itu meningkat signifikan dari USD 6,5 miliar pada 2019.
Advertisement