Perempuan dalam Program Kehamilan Boleh Divaksin Covid-19
Menurut aturan pemerintah ibu hamil tidak boleh diberikan vaksin Covid-19. Lantas bagaimana dengan mereka yang masih akan menjalankan program kehamilan, apakah boleh mendapatkan vaksin Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, dr Benediktus Arifin, MPH, SpOG (K), dokter spesialis kandungan dari National Hospital mengatakan, bila sedang menjalankan program kehamilan dan mendapatkan kesempatan vaksin, sebaiknya diambil saja kesempatan tersebut.
"Tapi kalau sedang hamil ya jangan vaksin. Tetapi kalau masih program, lalu di tengah-tengah dapat vaksin ya vaksin saja," kata dr Benediktus Arifin, Selasa, 19 Januari 2021.
Menurutnya, tak perlu menunda program hamil apabila sudah vaksin atau pun belum. "Pada intinya tidak perlu takut untuk vaksin, efek samping pasti muncul dari sekian ribu kasus, dan setiap orang tidak sama," jelasnya.
Ia pun menambahkan, kondisi seseorang saat datang untuk program hamil beragam. Ada yang datang di usia muda ada juga yang datang saat sudah berumur. Jadi menurutnya, tak perlu menunda program kehamilan karena vaksin Covid-19.
Saat ditanya, bagaimana jika setelah vaksin dinyatakan hamil, dr Benediktus Arifin menyampaikan, "Kalau habis divaksin terus kita baru tahu kemudian hamil itu tidak ada masalah, tetap bisa kita lakukan, cuman ini masih dalam riset. kita masih harus membuat aturan-aturan yang disepakati bersama berdasarkan riset bersama," katanya.
Terkait efek samping yang akan dialami janin, dr Benediktus mengungkapkan bahwa belum banyak penjelasan terkait risiko yang akan terjadi pada orang hamil ketika divaksin.
"Seharusnya secara teori tidak tertular (virus kepada janin). Kan kalau ibunya Covid-19 belum tentu bayinya tertular. Sejauh ini penelitiannya belum ada, karena belum ada ibu hamil yang disuntik vaksin. Tapi, bukan berarti orang yang habis divaksin tidak boleh hamil," katanya.