Perempuan Penipu Lintas Daerah Ditangkap
Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Ungkapan ini layak disematkan pada Dwi Retno, 56 tahun asal Sampang, Madura. Setelah namanya viral di media sosial (medsos), perempuan paro baya yang disangka melakukan penipuan di sejumlah daerah itu akhirnya dibekuk polisi.
Terakhir Retno disangka menipu H Abdu Rofiq Baidowi, 65 tahun dan Rofiah, 60 tahun, pasangan suami istri di Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. "Yang bersangkutan berkedok mau membeli rumah saya, ternyata gelang emas istri saya senilai Rp 15 juta dibawa kabur," ujar Baidowi di Mapolsek Leces, Rabu, 26 Juni 2019.
Kepada awak media, Baidowi menceritakan, rumahnya pernah didatangi Retno. Perempuan itu mengaku sebagai pengusaha tambang batubara.
Retno mengaku hendak membeli rumah Baidowi seharga Rp 750 juta. "Ia sepakat membeli rumah saya tetapi belum bisa membayar karena nunggu valuta asingnya dicairkan," ujar Baidowi.
Baidowi mengaku, tidak curiga karena Retno menunjukkan sikap yang sopan. Bahkan Kamis, 19 Juni lalu, Retno mengajak korban untuk menyantuni 200 anak yatim piatu. Namun ketika 200 anak yatim sudah berkumpul, Retno tidak kunjung muncul.
"Retno tidak muncul dengan alasan masih mengambil uang di bank," ujar Baidhowi. Janji Retno untuk menyantuni Rp 700 ribu/anak yatim piatu pun tidak dipenuhi.
Setelah anak yatim piatu pulang, kata Baidowi, Retno kembali ke rumahnya tetapi tanpa membawa uang. Anehnya, Baidowi "tidak berkutik" ketika Retno meminjam gelang istrinya (Rofiah) senilai Rp 15 juta.
"Dengan alasan dia mau segera melunasi pembayaran rumah Rp 700 juta, saya dan istri tidak keberatan, gelang emas itu dipinjam," ujar Baidowi. Rupanya usai membawa gelang emas, Retno tidak jelas ke mana rimbanya.
Tahu-tahu Tim Cobra Satreskrim Lumajang menangkap Retno dengan sangkaan penipuan di Lumajang. Polsek Leces pun sempat "meminjam" Retno untuk diperiksa.
Di hadapan penyidik Polsek Leces, Retno mengakui, perbuatannya salah. Ia mengaku, uang hasil tipu-tipu itu digunakan untuk berfoya-foya.
"Saya dulu bekerja sebagai mami di tempat hiburan malam di Batam. Begitu bangkrut, saya pindah ke Jakarta,” ujar Retno. Setelah itu ia "malang-melintang" di sejumlah daerah untuk melakukan aksi tipu-tipu.
Kapolsek Leces Iptu Akhmad Gandi mengatakan, pelaku (Retno) dikenal sebagai tersangka penipuan lintas daerah. "Ia diduga berkeliling ke mana-mana untuk mencari mangsa yang hendak ditipu," ujarnya.
Kepada polisi, Retno mengaku, beraksi sendirian. "Kami mendapat informasi, pelaku (Retno) ditangkap di Lumajang, makanya kemudian kami ‘pinjam’ untuk diperiksa di Mapolsek Leces," ujar Kapolsek Leces.
Yang jelas, pelaku akan dijerat KUHP Pasal 378 tentang Penipuan. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara (isa)