Perempuan Pembunuh Ibu Kandung di Jember Dituntut Hukuman Mati
Kasus pembunuhan berencana terhadap korban bernama Hasiya, 60 tahun, memasuki babak baru. Ketiga terdakwa dituntut pidana hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Senin, 24 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Jember.
Kepala Seksi Pidana Umum Rizki Purbo Nugroho, mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut melalui serangkaian proses pembuktian pada persidangan sebelumnya. Ditambah alat bukti sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JPU kemudian meyakini ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan. Ketiga terdakwa bernama Sadi Adi Broto, warga Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Agus Wicaksono, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan putri kandung korban Bernama Siti Nurhasanah, warga Desa Kecong, Kecamatan Kencong, Jember.
Keyakinan Penuntut Umum itu kemudian dikonsultasikan secara berjenjang ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung RI. Setelah melalui tahapan itu, akhirnya diputuskan tuntutan terhadap para terdakwa adalah pidana mati.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pembunuhan berencana itu dilatarbelakangi faktor asmara. Terungkap bahwa Siti Nurhasanah dan Sadi Adi Broto menjalin hubungan. Namun hubungan mereka tidak mendapat restu dari korban, Hasiyah.
“Karena itulah, Sadi Adi Broto merasa sakit hati. Ia kemudian merencanakan pembunuhan," katanya, Selasa, 25 Juni 2024.
Dalam menjalankan aksinya, Sadi Adi Broto tidak sendiri. Ia mengajak terdakwa Agus Wicaksono, dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp5 juta.
Setelah terjadi kesepakatan, mereka mulai mengatur rencana. Terdakwa Agus Wicaksono mengajak korban untuk menagih hutang-hutang, pada tanggal 13 November 2023.
Setelah itu, korban sambil jalan-jalan melintasi jalur lintas Selatan. Sesampainya di pinggir sungai irigasi persawahan di Dusun Krajan I, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember, korban dan Agus Wicaksono bertemu dengan Sadi Adi Broto dan Siti Nurhasanah. Ternyata mereka telah menunggu sesuai yang direncanakan.
Korban yang melihat putrinya berada di lokasi yang sama, akhirnya terlibat cekcok. Secara tiba-tiba terdakwa Agus Wicaksono mendekap tubuh korban dari belakang agar tidak bergerak dan berteriak.
Tak berhenti sampai di situ, Agus menjatuhkan tubuh korban ke tanah serta menekannya menggunakan lengan. Sementara Siti Nurhasanah membantu memegangi kedua tangan ibunya itu agar tidak berontak.
“Pada saat korban tak bisa bergerak, terdakwa Sadi Adi Broto langsung melancarkan aksinya, membunuh korban menggunakan sebilah pisau. Pisau tersebut sejak awal sudah disiapkan untuk menghabisi nyawa korban,” ungkapnya.
Setelah diserang Sadi Adi Broto, terdakwa Agus Wicaksono atas perintah Sadi Adi Broto membacok korban sekali lagi tepat di leher untuk memastikan sudah meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal dunia mereka mengambil barang-barang milik korban. Di antaranya satu sepeda motor, ponsel, dan uang. Motor dijual oleh Agus. Hasilnya dinikmati oleh Agus dan Sadi.
Selain itu, juga ada barang bukti berupa satu buah jam tangan warna hitam merk GUESS, satu buah kerudung warna krem, satu buah jaket warna biru, satu buah celana pendek warna merah mudah.
Kemudian juga ada sebuah cincin, dua buah anting, satu buah bros, satu buah pisau, satu buah kaos warna putih, satu buah celana jeans warna biru, satu buah kaos lengan panjang warna abu-abu motif garis, satu buah kaos lengan panjang warna kuning, satu buah celana jeans.
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam dirampas untuk negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.
“Terdakwa Sadi Adi Broto, Agus Wicaksono, dan Siti Nurhasanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan. Setelah pembacaan tuntutan, agenda sidang selanjutnya agenda pembelaan para terdakwa, yang akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2024,” pungkasnya.