Edarkan Sabu, IRT dan Perempuan Remaja di Sidoarjo Ditangkap
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo ringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Kedua orang tersangka merupakan perempuan paruh baya dan remaja berusia 17 tahun.
Pengedar berinisial WLA dan remaja berinisial MW diringkus BNN di sebuah rumah kos di desa Watutulis, Kecamatan Prambon. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba.
Saat penggerebekan, petugas mendapati barang bukti dua paket sabu. Paket pertama seberat 49,8 gram, sementara paket kedua seberat 1,34 gram.
"Sudah beberapa kali transaksi, namun baru yang kelima ini lah baru kita tangkap," kata petugas BNN, Toni Sugiyanto, Selasa, 9 November 2021.
Untuk MW yang masih di bawah umur, Toni mengatakan perlakuan hukumnya sama saja hanya dibedakan dari perilaku hukum.
Kedua pelaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Amin yang saat ini masih buron. Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat undang-undang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.