Perempuan Muda di Probolinggo Nekat Embat Motor Tetangga Sendiri
Polsek Dringu, Kabupaten Probolinggo menangkap LW usia 23 tahun. Dia ditangkap karena disangka mencuri motor. Hingga Jumat pagi, 18 Maret 2022 perempuan muda itu masih mendekam di dalam sel tahanan.
Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel membenarkan, LW, 23 tahun warga Dusun Nenek, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dikatakan LW ditangkap karena berawal pengaduan warga yang kehilangan motor.
Setelah diselidiki, polisi menemukan informasinya pelaku curanmor masih bertetangga dengan warga yang kehilangan motor.
"Kami berhasil menangkap pelaku LW di sebuah rumah di Kecamatan Gending," ujar Kapolsek Dringu, Jumat, 18 Maret 2022.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Dringu untuk kepentingan pemeriksaan.
Kapolsek mengatakan, pelaku sempat menjual dua motor hasil curiannya sebelum akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gending, Rabu malam, 16 Maret 2022.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui, dua kali mencuri motor di Kecamatan Dringu. Yakni di Desa Tegalrejo, 1 Maret 2022 lalu disusul di Desa Kalirejo 14 Maret 2022.
"Tersangka beraksi sendirian. Ia masuk ke dalam rumah korban kemudian mengambil motor yang terparkir dengan kunci motor yang masih melekat," kata kapolsek.
Selain menangkap LW, polisi juga mengamankan tiga motor. Yaitu, dua motor jenis Suzuki Shogun dan Yamaha Vega diduga hasil curian. Dan satu motor Mio J milik pelaku. Juga diamankan sejumlah STNK motor.
"Dua motor hasil curian ini sempat dijual tersangka dengan harga Rp450 ribu dan Rp600 ribu," ujar Dugel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Advertisement