Perempuan Jember Otaki Pembunuhan Berencana
Lantaran kecewa, perempuan berinisial NH, 56 tahun, menyewa tiga pembunuh bayaran untuk menghabisi pria berinisial S asal Pamekasan. Kini NH dan ketiga pembunuh bayaran A alias U (44) dan RH (37), dan satu orang warga Pamekasan, EE (31) diringkus jajaran Polda Jatim.
NH yang tercatat warga Kelurahan Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, itu menjadi otak pembunuhan S, dengan cara menyewa tiga pembunuh bayaran. Pembunuhan dilakukan para tersangka terhadap korban pada 24 Januari 2018 di pemakaman umum Dusun Kaljen, Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Madura.
Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Jatim, Ajum Komisaris Besar Polisi Bobby Paludin Tambunan, menjelaskan, kasus ini bermula dari kesepakatan penggandaan uang antara tersangka NH dengan korban S. Ceritanya, NH menginvestasi uang Rp200 juta kepada S untuk digandakan menjadi Rp 2 miliar.
Ternyata, S tidak dapat merealisasikan penggandaan uang tersebut. Timbullah sakit hati dalam diri NH hingga berniat menghabisi nyawa S. "Awalnya korban mau disantet, tapi tidak jadi. Kemudian tersangka NH menyewa tiga tersangka lain untuk membunuh korban," ujar Bobby.
Sebelum mengeksekusi, NH terlebih dahulu mengaja eksekutor, A alias U, bertamu ke rumah korban di Pamekasan. Tujuannya agar A mengenali wajah korban saat akan dieksekusi. "Agar tidak salah sasaran," tandas perwira yang kini menjabat Kepala Kepolisian Resor Bangkalan itu.
Disepakati hari eksekusi ditentukan pada 24 Januari 2018. Tersangka berangkat dari Jember dengan peralatan eksekusi, di antaranya besi berbentuk L. Sesampai di rumah, korban digiring para tersangka ke tempat sepi di pemakaman umum Dusun Kaljen. "Saat lengah, kepala korban dipukul dengan besi berbentuk L dua kali hingga tewas," ucap Bobby.
Polisi menangkap A dua bulan kemudian, setelah itu dikembangkan dan EE, RH dan NH ditangkap. "Otak pembunuhan ini yang perempuan, tersangka NH, eksekutor si A alias U, EE yang menyiapkan perlengkapan, dan RH membantu," tandas Bobby.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Tersangka NH, A dan RH dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, sementara tersangka EE dijerat Pasal 55 Juncto Pasal 56 Pasal 340 KUHPidana. "Pasalnya pembunuhan berencana," kata Bobby. (tom)
Advertisement