Perempuan Haid Belajar Al-Quran, Boleh atau Dilarang?
Al-Quran adalah kitab suci yang hanya boleh disentuh bagi yang tidak berhadats, baik besar maupun kecil. Harus berwudhu terlebih dahulu.
Tapi, bila hendak memelajari Al-Quran, bagi perempuan yang sedang haid akhirnya menjadi halanangan. Benarkah Islam menghalangi menuntut ilmu? Berikut Ust Ma'ruf Khozin memberikan penjelasan hal itu:
Pada pengajian kitab Tadzhib bersama jamaah Masjid Wal Ashri Pertamina (Surabaya) kali ini membahas bab haid dan beberapa larangan yang disebabkan hadas kecil dan besar. Karena kebanyakan pesertanya adalah bapak-bapak maka saya prediksikan tidak terlalu banyak pertanyaan. Dugaan saya salah. Ternyata cukup beragam pertanyaannya.
Di antaranya seputar perempuan haid yang sedang menempuh pendidikan belajar Al-Qur'an, baik Tahfidz atau ngaji Tafsir. Saya teringat dulu di Pondok Ploso Kediri, Kiai Nurul Huda Djazuli tetap menyuruh para santriwati ikut ngaji Tafsir Jalalain, tentunya bersentuhan dengan ayat-ayat Al-Quran saat ngaji sistem pesantren.
Rupanya memang ada pendapat yang membolehkan perempuan haid memegang Al-Qur'an dengan alasan belajar dan mengajar:
(ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻣﺲ ﻣﺼﺤﻒ) ﺃﻱ ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻣﻌﻠﻤﺔ ﺃﻭ ﻣﺘﻌﻠﻤﺔ ﻭﺇﻻ ﺟﺎﺯ ﻣﺴﻬﺎ ﻟﻪ
Haram memegang Al-Qur'an bagi perempuan haid selama bukan pengajar perempuan atau pelajar perempuan. Bagi mereka boleh (Hasyiah Ad-Dasuqi 1/174)
Ada juga yang bertanya tentang wanita meminum obat untuk mencegah haid agar selama puasa tidak terjadi haid dan bisa genap 30 hari. Dalam Mazhab Syafi'iyah hukumnya diperbolehkan:
وَفِي فَتَاوَى الْقِمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ
“Dan dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid.” (Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad 247)
•] Tabel larangan melakukan ibadah bagi perempuan haid/nifas, hadas besar seperti junub dan hadas kecil. Yang berwarna biru bersifat kesepakatan ulama. Dan warna hijau masih khilafiyah, namun dilarang menurut Mazhab Syafi'i.
Advertisement