Perempuan Gugurkan Janin Hasil Hubungan Gelap di Hotel Surabaya
Wanita asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial NB, 25 tahun, nekat mengaborsi janinnya yang berusia enam bulan. Janin tersebut hasil hubungan gelap dengan pria asal Banjarmasin AX, 31 tahun.
Saat melakukan aborsi, NB dibantu pria berinisial NH, 29 tahun, di sebuah hotel kawasan Surabaya Timur, pada Jumat, 3 September 2021.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas kebersihan hotel usai membersihkan septic tank.
"Petugas kebersihan hotel menemukan orok yang kemudian melaporkan ke Call Center 110. Lalu Polsek Genteng menindaklanjuti ternyata benar ada sosok janin yang mengenaskan di salah hotel kawasan Jalan Kusuma Bangsa," katanya, Senin, 6 September 2021.
Kemudian, polisi dibantu tim Resmob Polrestbes Surabaya melacak data pengunjung hotel dengan meminta video dari beberapa CCTV hotel.
"Mengambil beberapa data yang terekam CCTV hotel. Dan kami menemukan ada seorang wanita yang menyewa kamar tempat janin itu dibuang," katanya.
Polisi juga memeriksa kamar dan menemukan seprai yang berlumuran darah. "Kita temukan dari kamar hotel satu buah seprai yang berlumuran darah dan kita jadikan sebagai alat bukti," kata Yusep.
Dari rekaman CCTV, kata Yusep, polisi berhasil mengidentifikasi wajah para pelaku. "Dari tayangan CCTV dapat mengidentifikasi tersangka perempun dan seorang laki-laki dari hotel tersebut," ujarnya.
Tidak sampai 24 jam, polisi akhirnya menangkap perempuan yang diduga pelaku aborsi di sebuah hotel kawasan Kota Malang. "Kami menangkap pelaku di salah satu hotel di Malang," katanya.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita tiga celana dalam, baju tidur, serta obat-obatan sisa dari aborsi. Ketika ditangkap, perempuan tersebut dalam kondisi lemas. Sementara, laki-laki yang membantu aborsi berinisial NH ditangkap di Jalan Barata Jaya, Surabaya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Dari keterangan NB, janin tersebut merupakan hasil dari hubungan gelam dengan pria berinisial AX, 21 tahun, yang dikenalnya pada April 2021.
AX diketahui berada di Banjarmasin. Namun demikian, Yusep mengatakan, pria bernama AX berhasil diamankan. Karena belum vaksin, AX belum bisa dibawa ke Surabaya.
"Dari pengakuan NB ini aborsi itu atas perintah AX, yang sudah berhasil kita amankan. Tapi belum bisa dibawa ke sini karena masih harus vaksin covid-19," katanya.
Advertisement